Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-08-2018
  • 479 Kali

Penggunaan DD Harus Tepat Sasaran Dan Tidak Menuai Masalah

Media Center, Sabtu ( 04/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pendamping desa untuk membantu, menfasilitasi dan bekerjasama dengan aparatur desa, agar penggunaan Dana Desa (DD) tepat sasaran dan berjalan sesuai aturan.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pendamping desa harus mengawal program anggaran desa agar tepat sasaran untuk pembangunan desa, sehingga pelaksanaan program Dana Desa demi membangun kesejahteraan masyarakat di masing-masing desanya.

"Pendamping desa membantu aparatur desa dalam penyusunan program desa di APB-Desanya, supaya program di APB-Desa tidak pragmatis yang sifatnya kebutuhan sesaat saja. Jadi pendamping desa harus bisa memberikan masukan agar program desanya visioner untuk jangka panjang pembangunan masyarakat desa.” tegas Bupati saat membuka Rapat Koordinasi Pendamping Desa se-Kabupaten Sumenep tahun 2018 di SKD Batuan, Sabtu (04/08).

Ia menyatakan, guna mempercepat realisasi Dana Desa setiap pelaksanaan program desa harus dilakukan pendampingan, sehingga dalam prosesnya tidak ada kendala yang bisa menghambat pelaksanaan program.
Bahkan pendamping desa juga membantu pembuatan administrasi setiap program, supaya pelaksanaan program Dana Desa tidak bermasalah yang menjadi malapetaka bagi desa itu sendiri, akibat administrasinya tidak sesuai aturan.

“Administrasi setiap program sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program, karenanya harus dilakukan pendampingan agar tidak ada masalah hukum kemudian hari, akibat administrasinya tidak sesuai dengan aturannya.” imbuhnya.

Bupati mengungkapkan, pendamping desa terus mengembangkan diri dan beradaptasi dengan regulasi dan sistem yang berlaku saat ini, agar pembangunan di desa tidak terhambat karena persoalan keterlambatan pencairan dana desa.

“Pendamping desa juga melakukan evaluasi program setiap tahun sebagai dasar untuk penyusunan program tahun selanjutnya guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.” pungkasnya.

Pendamping desa se-Kabupaten Sumenep sebanyak 168 orang. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sumenep tahun 2018 mencapai Rp 123 miliar sedangkan Dana Desa (DD) mencapai Rp 278 miliar. ( Yasik, Fer )