Media Center, Jumat ( 21/09 ) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro Kabupaten Sumenep mengimbau para pengurus Koperasi aktif untuk mengurus Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai legalitas Koperasi yang aktif dan memiliki badan hukum yang jelas.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro Kabupaten Sumenep, H. Imam Trinohadi, SH, M.Si, kepada Media Center, Jumat (21/09) mengungkapkan, kepemilikan NIK bagi Koperasi sangat penting karena itu merupakan kebijakan nasional.
“Dengan memiliki NIK tentunya Koperasi tersebut sudah masuk dalam data base secara nasional.” ungkapnya.
Diakui Imam, jika dalam memperoleh NIK tetap melalui ketentuan yang ada sebagai Koperasi yang betul-betul sehat. Yakni disamping legalitas dan memiliki usaha yang jelas, juga memiliki bukti telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Karena itu, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep ini berharap, para pengurus Koperasi segera mengurus NIK untuk Koperasinya tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ada. Sebab, nantinya NIK tersebut menjadi persyaratan bagi Koperasi dalam pengurusan berbagai keperluan berkaitan dengan peningkatan usahanya.
“Bahkan, NIK Koperasi ini nantinya menjadi syarat bagi Koperasi ketika akan mengajukan bantuan dari pemerintah dan sebagainya.” pungkasnya. ( Ren, Fer )