Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-10-2010
  • 595 Kali

Pengurusan KTP Dan KK Belum Capai 50 Persen Target PAD

News Room, Kamis ( 07/10 ) Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, sejak bulan Januari hingga akhir September 2010 ini baru mencapai Rp. 432.870.000,00 dan berarti belum mencapai 50 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2010 yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 1.055.700.000,00. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Dokumentasi Pelayanan Dispenduk Capil Kabupaten Sumenep, Adnan, SH ketika ditemui wartawan dikantornya tadi siang. Menurutnya, menurunnya jumlah pengurusan KTP dan KK karena pada tahun 2008 dan 2009 lalu banyak yang melakukan pembuatan KTP dan KK secara kolektif di beberapa Desa dan Kecamatan. “Bahkan sebagian masa berlakunya KTP mereka masih belum berakhir sehingga jumlah pemohon otomatis semakin berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini setiap harinya ada sekitar 300 hingga 500 pemohon,”ujarnya. Namun, tegas Adnan, pihaknya yakin dalam bulan Oktober hingga Desember nanti terus ada peningkatan jumlah pemohon, sehingga target PAD setidaknya bisa mendekati bahkan terpenuhi. Namun, yang terpenting, dari sisi pelayanan terus semakin ditingkatkan dari sebelumnya, sehingga tingkat kepuasan masyarakat semakin baik. Karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk mengurus sendiri kependudukannya, sehingga tidak sampai terjadi dimanfaatkan oknum tertentu yang memanfaatkan pembuatan surat-surat kependudukan dengan melakukan pungutan diluar ketentuan. Sejak dirinya menjabat selama dua bulan ini menurut Adnan, sudah berupaya memaksimalkan pelayanan, bahkan melalui sosialisasi dimasing-masing UPT Dispenduk Capil Kecamatan, menekankan peningkatan pelayanan kepada petugas SIAK maupun Reges yang ada dimasing-masing Desa. Apalagi tegasnya honor SIAK dan Reges sudah di setujui dalam pembahasan PAK 2010 ini untuk dilakukan penambahan honor 100 persen, yakni dari Rp. 150.000 menjadi Rp. 300.000. Karena itu diharapkan petugas tersebut dalam melaksanakan tugasnya semakin meningkat. Mengenai kendala pelayanan yang dihadapi petugas memang terkadang ada, yakni ketika ada kesalahan nama, huruf tidak sesuai dan kesalahan kecil lainnya. Namun, mengenai teknis pembuatan KK maupun KTP tidak ada masalah. Saat ini paling lama 14 hari sudah selesai, bahkan jika pemohon sepi bisa lebih cepat. ( Ren, Esha )