Dengan adanya bantuan APBD II Tahun 2001 Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah memberikan distribusi Kendaraan Dinas Roda 2(dua) kepada Kepala Desa dan BPD yang mana sudah disetujui oleh Yth.Bapak Bupati Sumenep. Demi tertibnya Administrasi pengurusan STNKB bagi Kepala Desa dan BPD di daratan dan kepulauan. Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan pelayanan kepada Kepala Desa dan BPD guna mengurus perpanjangan Surat (STNKB)nya melalui : Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sumenep, Alamat Jl. Dr. Cipto 33 Sumenep dengan ketentuan : 1 (satu) bulan sebelum masa berakhir berlakunya STNKB tersebut. Sampai sekarang masih dalam pengawasan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dan apabila kendaraan Dinas yang hilang maka dilaporkan kepada yang berwajib (Polres Sumenep) dengan tembusan Bapak Bupati Sumenep Cq. Kabag.Pemdes. Selain itu perlu diberitahukan bahwa dengan sudah berakhirnya masa jabatan BPD se Kabupaten Sumenep, maka diminta kepada seluruh Ketua BPD agar menyerahkan Inventaris Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) maupun Inventaris Barang lainnya, supaya diserahkan kepada Pemerintah Desa / Kepala Desa. Demikian disampaikan terima kasih. Sumenep, 24 Juli 2007 Bagian Pemdes