Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-11-2017
  • 571 Kali

Pengusahaan Air Harus Kantongi Izin Demi Mencegah Kerusakan Air

Media Center, Kamis ( 16/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pengusahaan air agar melaksanakan semua ketentuan regulasi, supaya bisa bermanfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif jangka pendek maupun jangka panjang.

Plt Seketaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Drs. R. Moh. Idris, MM mengatakan, pengusahaan air untuk kepentingan publik di Sumenep harus sesuai regulasi yang ada, supaya ada pengendalian penggunaan air dalam rangka mencegah terjadinya kerusakan air baik kuantitas, kualitas dan lingkungan.

“Pengaturan pengelolaan air tanah sangat penting dilakukan melalui regulasi yang jelas terutama perijinan pengusahaan air untuk kepentingan publik.”tegas Plt Sekdakab Sumenep pada Sosialisasi Pengelolaan dan Perizinan Sumber Daya Air Tanah Tahun 2017, di Hotel Utami Sumenep, Kamis (16/11).

Plt Sekda menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Energi Sumber Daya Alam, siap memfasilitasi pengurusan perizinan pengusahaan air tanah di Sumenep.

Pihaknya dalam proses pengurusan perizinan itu, hanya sebatas memberikan rekomendasi saja untuk memproses izin ke Provinsi Jawa Timur.

“Kami di tingkat Kabupaten, hanya berwenang memberikan rekomendasi, sedangkan untuk mendapatkan perizinannya kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.”imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang pengusahaan sumber daya air, dan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian izin bidang energi dan sumber daya mineral di Jawa Timur, dijelaskan Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam perizinan air tanah, karena telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Plt Sekda berharap, melalui sosialisasi itu, pengusahaan air tanah bisa memahami dan mengetahui jenis perizinan sektor energi dan sumber daya mineral. Sekaligus prosedur persayaratan dalam permohonan izin, yang meliputi izin pengeboran air tanah dan izin pengusahaan air tanah.

“Masyarakat harus paham jika menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari seperti air minum, memasak dan mandi termasuk kebutuhan air oleh petani, tidak perlu mengurus izin. Namun apabila kebutuhan air usaha komersil yang mendatangkan keuntungan wajib mengurus izin.”pungkas Plt Sekda. ( Yasik, Fer )