News Room, Rabu ( 04/02 ) Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep sudah mengantongi konsep untuk menurunkan tarif angkutan umum, seiring pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ach Aminullah, M.Si mengatakan, konsep penurunan tarif angkutan umum itu berdasarkan hasil koordinasinya dengan operator angkutan di Kabupaten Sumenep. Pihaknya berencana menurunkan tarif angkutan darat berkisar 5 hingga 10 persen dan pijakan yang menjadi acuan penurunannya bergantung pada jarak tempuh dan tingkat penumpang. H. Ach. Aminullah menyatakan, angkutan umum yang beroperasi di jurusan padat penumpang, seperti Sumenep-Kalianget penurunan tarifnya mencapai 10 persen dan bagi angkutan umum yang penumpangnya sedidikit, seperti Sumenep- Dungkek, dan Sumenep-Ambunten sebesar 7 pesren. Sementara untuk angkutan laut penurunan tarif sebesar 5 persen. "Jadi untuk angkutan laut, perhitungan kita sebesar 5 hingga 7 pesren, tapi usulan PT. Sumekar Line dan KPP Penyebrangan Kalianget-Talango meminta tariff turun 5 persen. Karena itu, kita akan serahkan ke BPTD untuk membahasnya, apakah 5 persen atau 7 persen,"tegasnya. H. Ach. Aminullah menuturkan, yang jelas pihaknya masih akan mengusulkan konsep tersebut pada Bupati dan DPRD Sumenep untuk mendapat persetujuan dan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Jika konsep tersebut sudah menjadi Peraturan Bupati (Perbup), otomatis semua Organda harus menyesuaikan dengan pemberlakukan tarif yang baru. (Yasik, Esha)