Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-10-2022
  • 1273 Kali

Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap 1 Raperda Usul Eksekutif dan 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD

Media Center, Selasa ( 11/10 ) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 1 (satu) Rancangan Perda Usul Eksekutif dan 3 (tiga) Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, dengan agenda Penyampaian Laporan Nota Penjelasan Bupati terhadap 1 Raperda Usul Eksekutif disampaikan Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH., MH., M.Pd.I.  

Agenda pokok pertama yakni Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum Sumekar yang disampaikan pokok-pokok penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar, sebagai kegiatan awal pembahasan terhadap Raperda tersebut. 

“Perkembangan globalisasi menuntut berbagai badan usaha untuk berkompetisi, namun kompetisi dimaksud harus dilakukan secara sehat dengan memperhatikan aturan dan tata kelola yang baik,” ujar Wabup, Selasa (11/10/2022).

Dikatakan, selama ini, pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945, dimana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Atas dasar itu, maka pemerintah daerah mendirikan perusahaan-perusahaan milik daerah dengan harapan memperoleh keuntungan ekonomis bagi daerah, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini dapat dimaklumi, mengingat pada hakikatnya, badan usaha milik daerah itu sendiri memiliki peran strategis bagi daerah dan fungsi gandanya yaitu salah satu sarana bagi penerimaan keuangan daerah, serta memberikan layanan publik di daerah sesuai jenis usahanya.

Diakui Wabup, tujuan penyertaan modal dari pemerintah daerah kabupaten dalam rangka penambahan modal kepada BUMD adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.

Penambahan modal kepada BUMD dapat diberikan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerintah daerah dan tersedianya rencana bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sedangkan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar, salah satu tujuan utamanya mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau.

Dalam pengembangan usahanya, Perumda Air Minum Sumekar dapat mencari sumber pendanaan yang salah satunya dapat diperoleh melalui penyertaan modal daerah. 

“Dengan adanya penambahan modal melalui penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar, diharapkan tujuan utamanya dengan berdirinya badan usaha milik daerah ini tercapai dengan optimal,” tandasnya.

Selanjutnya Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep 2022 oleh Wakil Ketua Bapemperda, Hj. Melly Sufianti, S.Pd, meliputi; pertama Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan lain sebagainya.

Maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern perlu diubah, karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

“Hal ini juga untuk mendukung adanya penyelarasan peraturan dari tingkat daerah ke tingkat pusat, sehingga tidak ada konflik hukum yang menyebabkan terhambatnya proses pelaksanaan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern,” jelasnya.

Kedua Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat yang memiliki peran sangat penting untuk meningkatkan potensi dan sinergitas integrasi nasional, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahateraan dan kemakmuran masyarakat, untuk itu pemerintah daerah perlu menyelenggarakan perhubungan darat yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penyelenggaraan perhubungan darat harus memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan, keamanan, kepuasan, keselamatan, dan ketertiban dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis. 

“Hal tersebut dilakukan agar dapat mewujudkan pelayanan perhubungan darat yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ketiga Raperda Tentang Desa Wisata, dimana desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan, untuk mengatur serta mengurus kepentingan lingkupnya sendiri.

Desa memiliki ciri khas atau karateristik berasal dari asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang mana pembentukannya bersifat asli bukan berasal dari penjajah atau bentukan pemerintahan pusat. 

Implementasi dan praktik dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk membangun Indonesia dari desa, menjadi tantangan sendiri dalam wajah Otonomi Daerah.

Corak produksi yang menjadi unggulan desa tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah, sehingga konsekuensi sinergi pembangunan desa wajib memperhatikan substansi dalam regulasi di level daerah, seperti peraturan daerah, rencana tata ruang, bahkan rencana pembangunan jangka menengah/panjang daerah.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, dengan maksud meningkatkan pelayanan dan partisipasi aktif masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di segala bidang,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, berharap, momentum pembentukan Raperda seperti Raperda Perlidungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Raperda Desa Wisata menunjukkan respon kami sudah sangat tepat. 

“Ini karena dua Raperda tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi faktor penentu bagi penciptaan kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang sanggup bertahan, bahkan mampu tumbuh walaupun dalam pengaruh krisis global,” tandasnya.

Karenanya pihaknya berharap, bahwa 4 (empat) Raperda yang akan dibahas dapat betul-betul kita sikapi secara serius, sehingga menghasilkan Raperda yang berkualitas dan bermanfaat menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, pimpinan Ormas dan organisasi kepemudaan dan pers. ( Ren, Fer )