Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-08-2012
  • 497 Kali

Penyelenggara Haji Nakal Terus Ditertibkan

News Room, Senin ( 06/08 ) Keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terus mendapatkan pengawasan dai kementerian Agama (Kemenag). Instansi pimpinan Suryadharma Ali itu siap menertibkan, jika PIHK terbukti nakal dalam artian menelantarkan Jemaah Calon Haji (JCH). “Tahun ini saja sudah ada yang kami tutup,”jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu saat berkunjung ke Jawa Pos, kemarin (05/08). Namun, Anggito tidak hafal jumlah PIHK yang sudah ditutup karena bermasalah. Yang pasti, dia menjamin bahwa pihaknya akan tegas dalam menyikapi PIHK bermasalah tersebut. Anggito menyatakan, bahwa beberapa waktu lalu dirinya menyerahkan daftar PIHK legal kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta. Ada sekitar 200 PIHK yang mempunyai ijin. Data PIHK itu sangat penting untuk diserahkan ke Kedubes tersebut, agar mereka tahu, manapenyelenggara haji yang resmi. “Jika tidak ada dalam data yang kami serahkan, berarti penyelenggara itu tidak resmi,”terangnya. Anggito menjelaskan, hubungan PIHK langsung dengan kedutaan besar. Kemenag hanya mempunyai wewenang untuk menentukan setoran awal dan pengawasan. Setoran awal haji plus minimal USD 7.000. “Kalau maksimalnya, kami tidak membatasi,”terang Ketua Umum Perbasi itu. Anggito menegaskan, jika ada penyelenggara haji yang menyalahi aturan, pihaknya akan memberikan teguran. Kalau sudah 3 kali diberi teguran, tapi masih saja mokong, PIHK tersebut akan ditutup Kemenag. Anggito menambahkan, setiap tahun PIHK harus memperbarui ijin yang dimiliki. Bukan hanya PIHK yang mendapatkan pengawasan. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) juga harus diawasi. Anggito menyatakan, bahwa dirinya meminta Kanwil Kemenag untu mengawasi KBIH di wilayah masing-masing. Jumlah KBIH, terang dia, jauh lebih besar daripada PIHK. Kanwil Kemenag bisa mengambil tindakan, jika ada KBIH yang tidak bertanggung jawab terhadap jamaahnya. ( JP, Esha )