Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-10-2022
  • 1793 Kali

Penyelenggaraan Pemilu 2024 Akan Memasuki Tahap Verifikasi Faktual

Media Center, Ahad (09/10) Kini, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan. 

Tahapan selanjutnya adalah KPU RI melalui KPU tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang direncanakan pada 14 Oktober hingga 4 Nopember 2022. 

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (plt) Ketua KPU Kabupaten Sumenep Rahbini dalam rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di salah satu cafe di Jl. Dr. Cipto, Desa Kolor Sumenep, Ahad (09/10/2022). 

"Pendaftaran partai politik sudah berjalan, sampai saat ini pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan, selanjutnya KPU RI memerintahkan kepada KPU di Kabupaten dan Kota untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kesekretariatan, dan keanggotaan," imbuhnya. 

Dalam verifikasi kepengurusan dan kesekretariatan, Rahbini mengaku akan memeriksa kesesuaian kepengurusan antara lain ketua, sekretaris, dan bendahara, apakah sudah sesuai dengan data yang dimasukan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Sementara terkait dengan keanggotaan partai politik, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022, pihaknya akan melakukan tiga tahapan. 

"Tahap pertama akan dilakukan kunjungan langsung kepada sample anggota partai politik ke alamat masing-masing," jelas Rahbini.

"Apabila ada anggota partai politik yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, maka akan dilakukan verifikasi di sekretariat partai politik pada waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Sumenep," lanjutnya.

Namun, apabila kedua tahap tersebut tetap tidak dapat dilakukan verifikasi, maka KPU Kabupaten Sumenep, menurut Rahbini akan melakukan verifikasi secara daring. 

Dalam rakor tersebut, Rahbini juga menyampaikan bahwa masyarakat bisa melakukan pemeriksaan mandiri, apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dimasukan sebagai anggota parpol atau tidak, melalui https://infopemilu.kpu.go.id/.

"Masyarakat juga bisa memeriksa NIK-nya secara mandiri apakah sebagai anggota partai politik atau tidak melalui aplikasi infopemilu," terangnya. 

Menurut Rahbini, hal tersebut penting diketahui oleh masyarakat, bahwa anggota partai politik kedepannya tidak bisa sekaligus menjadi penyelenggara pemilu 2024.

(Miko, Han)