Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-06-2009
  • 417 Kali

Penyuluhan Hukum Terpadu Di Ponpes Darut Thoyyibah

News Room, Kamis ( 25 /06 ) Demi terwujudnya kepastian hukum dikalangan masyarakat, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kabupaten Sumenep, kemarin menggelar penyuluhan hukum yang ditempatkan di Pondok Pesantren Darut Thoyyibah Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang. Ketua Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kabupaten Sumenep, A. Gaffar Rifa’ie menjelaskan, dengan diadakannya penyuluhan hukum terpadu ini dimaksudkan untuk mendorong dan memotivasi kesadaran hukum di kalangan masyarakat yang memerlukan pembinaan, sehingga produk hukum yang ada dan bersifat mengikat benar-benar dapat ditaati oleh segenap komponen masyarakat. Sementara itu, Camat Batang-batang, Drs. RM. Fatah Effendy menghimbau masyarakat, bahwa kedudukan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan hukum positif yang harus ditaati oleh setiap warga Negara. Karena itu, apapun tindakan yang ada di masyarakat harus sesuai dan berdasarkan dengan hukum. Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Kantor Depag, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinkominfo, Dinhutbun, dan dari MUI, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Acara penyuluhan hukum terpadu ini dihadiri anggota Muspika serta diikuti oleh Kepala Desa dan perangkatnya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BPD, dan unsur pemuda dan perempuan. ( JuP-18, Esha )