Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-06-2009
  • 347 Kali

Penyuluhan Hukum Terpadu Memotivasi Kesadaran Hukum

News Room, Selasa ( 24/06 ) Demi terwujudnya kepastian hukum dikalangan masyarakat, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kabupaten Sumenep, kemarin menggelar penyuluhan hukum yang ditempatkan di Yayasan Nurul Ummah Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng. Ketua Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Kabupaten Sumenep, A. Gaffar Rifa’ie menjelaskan, dengan diadakannya penyuluhan hukum terpadu ini dimaksudkan untuk mendorong dan memotivasi kesadaran hukum di kalangan masyarakat yang memerlukan pembinaan, sehingga produk hukum yang ada dan bersifat mengikat benar-benar dapat ditaati oleh segenap komponen masyarakat. Sementara itu, Camat Lenteng diwakili Sekretaris Kecamatan, Arif Santoso, AP menghimbau masyarakat, bahwa kedudukan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan hukum positif yang harus ditaati oleh setiap warga Negara. Karena itu, apapun tindakan yang ada di masyarakat harus sesuai dan berdasarkan dengan hukum. Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Kantor Depag (H. Muksin) tentang pengangkatan anak menurut agama Islam, dari Kejaksaan Negeri (Zainuddin, SH) tentang korupsi, dari praktisi hukum (A. Novel, SH) tentang peranan advokat dalam penegakan hukum, dari Dinkominfo (Sufiyanto, SE, M.Si) tentang penataan menara telekomikasi bersama, dari Dinhutbun (Sudarsono) tentang penebangan kayu rakyat, dan dari MUI Sumenep (Moh. Safie) tentang politik. Acara penyuluhan hukum terpadu ini dihadiri anggota Muspika serta diikuti oleh Kepala Desa dan perangkatnya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BPD, dan unsur pemuda dan perempuan. ( JuP-21,Esha )