Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2012
  • 307 Kali

Perekaman e-KTP Di Sumenep Mencapai 35 Persen

News Room, Sabtu ( 30/06 ) Proses perekaman data Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, hingga saat ini mencapai baru 35 persen atau 309.067 KK dari target sebanyak 859.628 wajib KTP sekabupaten setempat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Adnan, SH mengatakan, lambatnya perekaman data e-KTP itu, disebabkan minimnya alat perekam, sehingga pihaknya mengajukan adanya tambahan alat tersebut, pada pemerintah pusat. “Ternyata, keluan kami diperhatikan. Buktinya, kami mendapat bantuan pinjaman alat perekam dari Pemerintah Kabupaten Sampang sebanyak 7 unit,”katanya. Adnan mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Sampang, sebab dari 7 alat perekam yang diperbantukan bagi SUmenep, baru dua unit yang dibawa. “Kami sudah membawa 2 unit alat perekam data e-KTP itu dari Sampang. Sisanya yang 5 unit, masih dalam proses. Mudah-mudahan dengan tambahan alat perekam data ini, pencapaian target perekaman data e-KTP di Sumenep bisa tercapai,”terangnya. Menurut Adnan, dari tujuh unit alat perekam data itu nanti akan didistribusikan kekecamatan yang memiliki pencapaian perekaman sangat minim seperti Kecamatan Pasongsongan, tepatnya di Laok Gunung, Kecamatan Kota dan Kecamatan Sapeken. “Untuk di Kecamatan Pasongsongan ada 1 Desa yang memiliki wilayah terjauh dan dibatasi oleh gunung, sehingga sangat kesulitan bagi warga untuk mendatangi Kecamatan. Makanya, sangat perlu untuk penambahan alat perekam agar secepatnya bisa tercover,”ujarnya. Diharapkan, dengan adanya tambahan alat perekam itu bisa menambah kecepatan perekaman dan memenuhi target semula, sehingga pemerintah tidak perlu menambah jangka waktu perekaman data diri KTP. “Sesuai target, tanggal 30 Oktober 2012 ini, perekaman data e-KTP bagi 859.628 wajib KTP di Kabupaten Sumenep bisa selesai semua,”ungkapnya. ( Nita, Esha )