News Room, Rabu ( 21/11) Proses penguakan, terkait dugaan adanya penyimpangan proyek Pengadaan Bantuan Rehab Rumah Warga Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2005 di Desa Gellaman Kecamatan Arjasa, yang melibatkan Azis Salim Syabibi, yaitu pemilik CV. Samudra Bersatu sebagai tersangka, terus dilakukan Aparat Kepolisian. Hal ini terbukti, saat ini sebanyak 15 saksi sudah diperiksa oleh Tim Resmob Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP. Drs. Darmawan melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menerangkan, setelah para saksi itu diperiksa, maka pihaknya berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Timur di Surabaya, untuk melakukan Audit terhadap dana bantuan KAT tersebut, apakah memang terjadi kerugian keuangan negara atau tidak. Pengajuan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPKP dilakukan 8 Oktober 2007 kemarin, namun hingga saat ini pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang terkait bisa tidaknya dilakukan penyidikan terhadap adanya kerugian keuangan negara, karena hasil audit dari BPKP belum turun. Mualimin menandaskan, secara internal hasil penyelidikan awal Tim Penyidik, ternyata ditemukan ada unsur korupsi, karena ada indikasi bahwa pada saat pelaksanaan proyek berlangsung, pengadaan barang yang ada dalam kontrak perjanjian tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang diterima oleh masyarakat Desa Gellaman Kecamatan Arjasa. Sehingga, pihaknya menyimpulkan terjadi penyimpangan dalam proyek pengadaan bantuan rehab rumah warga program pemberdayaan KAT 2005. Mualimin menjelaskan, untuk memperkuat proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, Tim Penyidik sudah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa buku kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK) dan buku catatan pendamping. Mualimin memaparkan, total anggaran proyek pengadaan bantuan rehap rumah warga program pemberdayaan KAT dari Dinas Sosial Pemprop Jatim tahun 2005 tersebut, sebesar Rp. 895.702.500,00. ( Nita, Soek, Esha )