News Room, Senin ( 21/02 ) Pimpinan Inspektorat Kabupaten Sumenep, akan periksa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, berinisial AH yang tertangkap tangan bercumbu mesra didalam kamar dengan perempuan istri orang berinisial DN, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumenep, Agus Diharja Putra, S.Sos menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap oknum Satpol PP itu, sesaat setelah menerima laporan dari Kantor Satpol PP terkait peristiwa tersebut. “Kami memang sudah menerima laporan mengenai tindakan AH. Secepatnya dia akan kami periksa,”kata Agus, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (21/02). Sementara Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrori Manan, S.Ag menyayangkan tindakan oknum Satpol PP yang telah melakukan perzinahan dengan istri orang lain. “Moral oknum Satpol PP itu sungguh sangat merusak terhadap penegakan norma di Kabupaten Sumenep ini. Selanjutnya kami akan minta Kepala Satpol PP agar menelusuri kasus tersebut, kalau ternyata sudah ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan, untuk secepatnya diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya. H. Abrori mengungkapkan, pihaknya tidak habis pikir, kenapa Satpol yang mestinya melaksanakan penegakan Perda, justru mencoreng nama baik lembaganya sendiri. “Ini sangat memalukan, dan sepantasnya mendapat ganjaran dari amal perbuatannya,”ungkapnya. Sebelumnya, pada tanggal 15 Pebruari 2011 kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, oknum PNS Satpol PP berinisial AH, tertangkap tangan sedang bercumbu mesra dengan DN didalam kamar oleh suami DN. Alhasil, keduanya dibawa ke Balai Desa Pamolokan. karena tertangkap basah, AH langsung bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00, yang isinya menyatakan jika dirinya benar-benar telah meniduri DN dan bercumbu selama 2 kali dan siap bertanggung jawab jika DN dicerai oleh suaminya. ( Nita, Esha )