Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-03-2007
  • 799 Kali

PERILAKU KELOMPOK, DIPENGARUHI DUA PROSES

Sumenep-Kominfo News Room : Perilaku kelompok dalam suatu masyarakat dipengaruhi dua proses yang saling berkaitan, yaitu intregasi sosial dan deferensiasi sosial. Integrasi sosial lebih kecenderungan saling menarik dan menyesuaikan diri, sedang deferensiasi sosial lebih ke arah perkembangan sosial yang berlawanan menurut jenis kelamin, agama dan profesi. Ketua Laboratorium Sosiologi Fisip Universitas Airlangga, Bagong Suyanto pada Sarasehan Antar Umat Beragama di Hotel Utami Juanda Sidoarjo, Jumat (23/03) mengatakan, dua proses itu muncul bersamaan dengan terbentuknya stratifikasi sosial dan tumbuh sebagai konsekuensi dari perubahan sosial akibat pembagian kerja yang semakin rinci. Menurutnya, stratifikasi sosial di masyarakat pada umumnya ditandai dua ciri yakni secara vertikal ditandai adanya perbedaan antar kelas sosial dan polarisasi sosial serta secara horisontal ditandai oleh kenyataan kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, profesi, ras, adat dan kedaerahan. Stratifikasi sosial muncul karena ketimpangan distribusi dan kelangkaan barang berharga di masyarakat, seperti uang, kekuasaan, pendidikan dan ketrampilan. Sementara, deferensiasi sosial muncul karena pembagian kerja, perbedaan agama, ras, etnis, adat sejarah, sikap dan wilayah atau berbedaan jenis kelamin. Di dalam stratifikasi sosial, hubungan antar kelas cenderung tidak seimbang dimana ada pihak tertentu yang lebih dominan dan berkuasa, sementara di dalam deferensiasi sosial lebih ditekankan pada sifat pluralistik. Secara normatif, dalam deferensiasi sosial, hak dan kewajiban antar kelompok relatif sama di mata hukum, walaupun di masyarakat deferensiasi sosial selalu tumpang tindih dengan stratifikasi sosial. Dicontohkannya, hak seorang buruh dan majikan di mata hukum sama, namun karena keduanya dari segi kekuasaan dan ekonomi jauh berbeda, maka pola hubungannya pun menjadi tidak seimbang. Majikan lebih dominan dan berhak memerintah buruh, sebaliknya buruh akan selalu bersikap hormat kepada majikan. Begitu pula kata Bagong, dengan upah yang layak, secara hukum adalah hak kaum buruh, namun karena buruh menyadari mencari pekerjaan susah, sering kita temui banyak kaum buruh bersikap pasrah begitu diberi upah di bawah ketentuan. (JNR, Esha)