News Room, Kamis ( 24/03 ) Peraturan Pemerintah mengenai masa bhakti kepala sekolah negeri yang dibatasi hingga maksimal tiga kali periode atau periodisasi menuai dilema. Di satu sisi pembatasan masa bhakti itu memberi peluang regenerasi yang lebih luas. Di sisi lain, pembatasan ini sekaligus membatasi keuntungan yang diperoleh lembaga pendidikan terutama lembaga yang memiliki kepala sekolah yang cakap, cerdas, berdedikasi tinggi, dan terbukti bisa lebih memajukan anak didik sekaligus dunia pendidikan di negeri ini.
"Saya lihat ada semacam kelesuan, atau lemahnya semangat, karena ada pemikiran yang mengarah pada pesimisme. Seperti ada yang berpikir untuk apa bersusah-payah membangun sekolah tapi ketika sampai pada batas periodisasi otomatis jabatannya terlepas," kata Ketua LP2M (Lembaga Pengembangan Pendidikan Madura), Amin Djakfar, pada Media Center.
Menurut Amin, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikas), tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah adalah dua periode. Kecuali kepala sekolah tersebut berprestasi, boleh diberi jabatan kepala sekolah kembali selama satu periode lagi, setelah itu tidak diperbolehkan menjabat kepala sekolah. Namun, penilaian kinerja kepala sekolah tersebut menurutnya dianggap oleh beberapa kepala sekolah di Sumenep tidak memberikan perubahan besar dalam periodisasi kepala sekolah.
“Karena kenyataan di lapangan, periodisasi itu tak lebih sekadar mekanisme perubahan pimpinan bukan semata berdasar kemampuan belaka, melainkan karena juga merupakan upaya regenerasi. Sehingga hal tersebut terkesan bersifat spekulatif, karena belum tentu kepala sekolah yang baru lebih memiliki kompetensi dibanding yang lama,” katanya.
Senada, R. Ainurrahman, salah satu pemerhati pendidikan di Sumenep mengatakan bahwa peraturan yang dibuat pemerintah hanya bersifat teoritis dan normatif. "Ya penilaian itu mungkin bermanfaat bagi kepala sekolah yang baru menjabat atau pertama kali diangkat. Tapi bagi kepala sekolah yang sudah lama menjabat tidak berpengaruh, karena meski hasil penilaiannya bagus namun ketika sudah waktunya turun jabatan, ya tetap turun," katanya.
Menurut Rahman, kondisi tersebut mesti segera diberikan solusi, karena dikhawatirkan kepala sekolah yang memiliki kemampuan memajukan dunia pendidikan malah tidak maksimal kinerjanya hanya gara-gara adanya periodisasi. "Hal ini penting, karena kepala sekolah itu ujung tombak. Jangan sampai periodisasi itu malah menghantui kinerja," tambahnya. ( Farhan, Fer )