News Room, Kamis ( 12/03 ) Adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela atau trawls dan pukat tarik, mendapat respon dari kalangan nelayan di Sumenep.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumenep, Affandi Maghribi kepada wartawan, Kamis (12/03) mengungkapkan, jika pihaknya sangat mendukung Permen KP tersebut. Karena dalam jangka panjang akan menjaga ekositem laut.
“Meskipun untuk saat ini belum bisa langsung diterapkan, namun ke depan akan bagus ketika sudah betul-betul ditegakkan,”ungkapnya.
Karena itu pihaknya berharap, pemerintah harus terus menggalakkan sosialisasi, terkait pemberlakuan Permen KP tersebut. Jika langsung diterapkan, masyarakat nelayan banyak yang kurang paham akan Permen KP Nomor 2 tahun 2015 tersebut.
Sebab, nelayan perlu diberi penjelasan sedetail mungkin, utamanya di Kabupaten Sumenep, yang memiliki banyak wilayah kepulauan. Seperti Kangean, Raas, Masalembu, dan sebagainya yang memang perlu dilakukan sosialisasi ke tingkat bawah.
“Misalnya saja, jika nelayan di pulau Masalembu, perahu yang digunakan berukuran 2,5 meter, dengan panjang 9 meter, dan merupakan nelayan tradisional, tentu berbeda dengan karakternya nelayan dari Pati,” tambahnya. ( Ren, Esha )