Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-03-2007
  • 550 Kali

PERTARUHKAN KINERJA, MURNI BUKAN POLITIK

DPRD Sumenep News : Ada yang berubah di DPRD Kabupaten Sumenep saat ini. Perubahan yang terjadi pasca pembahasan RAPBD tahun anggaran 2007 kali ini menyentuh jabatan jajaran pimpinan komisi - komisi. Tidak tanggung - tanggung dari empat komisi yang ada hanya komisi A yang luput dari perubahan. Komisi B yang membidangi masalah keuangan dan perekonomian mengalami perubahan pada jabatan sekretaris komisi. Jika semula dijabat oleh Drs. Akhmad Santoso kini jabatan tersebut dipercayakan kepada Ir. Bambang Prayogi. Perubahan jabatan tersebut disebabkan karena Akhmad Santoso mundur dari jabatan sekretaris komisi B. Perubahan di komisi C terjadi pada jabatan ketua dan wakil ketua komisi. Drs. Moh. Hanafi yang semula menjabat sebagai wakil ketua komisi dipercaya naik menjadi ketua komisi yang membidangi masalah pembangunan ini menggantikan Malik Effendi, MH. Sedangkan jabatan wakil ketua komisi yang ditinggalkan Hanafi dipercayakan kepada H. Raud Faiq Jakfar. Untuk komisi D yang membidangi masalah pendidikan kesejahteraan dan kesehatan, perubahan teerjadai pada jabatan wakil ketua dan sekretaris komisi. Perubahan itu dipicu oleh kekosongan jabatan wakil ketua akibat mundurnya Marsum selaku wakil ketua. Sehingga Hanif yang tadinya menjabat sebagai sekretaris komisi naik menggantikan Marsum. Dan jabatan yang ditinggalkan Hanif diisi oleh H.A Makinuddin. Jika dilihat pada tata tertib dewan, perubahan yang sedang berlangsung memang sesuai dengan ritme mekanisme pasal 53 ayat 10 yang berbunyi 'Masa tugas anggota dan pimpinan komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun'. Sedangkan tata cara pemilihannya diatur dalam tatib pasal 53 ayat 7 yang berbunyi 'Ketua, wakil ketua, sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna' Tetapi sebagai lembaga politik, perubahan sekecil apapun ditubuh DPRD tentu tidak akan luput dari perhatian dan sorotan publik. Sehingga tidak heran jika setiap, perubahan di DPRD dimungkinkan akan mengundang asumsi, opini dan dugaan tidak terkecuali dalam perubahan pimpinan komisi. Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Kabupaten Sumenep Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.SI mengatakan bahwa opini dan dampak dari adanya perubahan pimpinan dan anggota komisi sudah dipastikann akan teerjadi. Sepanjang asumsi - asumsi itu memiliki dasar dan tidak menyesatkan itu adalah wajar sebagai konsekwensi logis dari perubahan tersebut. 'Kami sadar perubahan ini sudah terjadi dan memiliki ekses atau dampak. Jika tidak memiliki ekses atau akibat buat apa akan dilakukan perubahan. Hanya saja yang perlu menjadi catatan bahwa dampak perubahan kali ini sangat positif dalam rangka penyegaran yang berimplikasi terhadap kesinambungan kinerja dan peningkatan fungsi lembaga.' kata Busyro. Diakui Busyro, perubahan yang terjadi awal mulanya berangkat dari situasi yang kurang kondusif. Situasi ini kemudian melahirkan gagasan, evaluasi dan sekaligus solusi sesuai yuridiksi tata aturan dala tatib. Hasilnya pada tanggal 19 februari 2007, pimpinan DPRD mengirimkan dua buah surat untuk komisi dan fraksi. Surat untuk fraksi berupa penawaran kemungkinan dilakukan rolling keanggotaan komisi - komisi. Sedangkan surat untuk komisi berisi penawaran kemungkinan dilakukannya kocok ulang pimpinan komisi jelasnya. Setelah menerima surat balasan dari fraksi, DPRD kemudian menggelar rapat paripurna pada tanggal 22 februari 2007 dengan tema tentang keanggotaan komisi - komisi DPRD Kabupaten Sumenep. Keesokan harinya pada tanggal 23 februari 2007 masing masing komisi menentukan jajaran pimpinan komisi yang hasilnya diputuskan dalam rapat paripurna pada tanggal 24 februari 2007 dalam acara penetapan pimpinan komisi - komisi DPRD Kabupaten Sumenep. Keputusan itu tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 188/04 / KEP/ 435.040/2007 tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 12 tahun 2004 tentang pembentukan komisi - komisi DPRD Kabupaten Sumenep. 'Jadi, kedua surat ini satu sama lain secara tidak langsung memiliki keterikatan sebab jika terjadi perollingan anggota fraksi di komisi atas nama fraksi, logikanya akan menjadi lebih baik jika formasi keanggotaan komisi yang baru memberi kesempatan untuk melakukan langkah penyegaran komisi .' jelas Busyro. Patut disyukuri, ungkap busyro seraya mengucapkan puji syukur setelah dilakukan langkah langkah tersebut, kinerja komisi - komisi semakin baik dan kondusif.'Alhamdulillah ini semua berjalan dengan baik lancar. Masing - masing komisi seakan mendapatkan angin segar dan semangat baru didalam menjalankan kekompakan kolektif' ungkapnya. Kemudian dampak politisnya? 'Saya kira kemungkinannya kecil. Sebab ini murni bukan politis, ini hanya miskomunikasi. Fungsi dan tugas yang relatif sempat mengganggu kolektifitas kinerja kalau tidak diambil dengan tepat, kinerja lembaga dipertaruhkan padahal kita ketahui, agenda kegiatan cukup padat karena harus diselesaikan sesuai jadwal' paparnya.