Media Center, Senin ( 06/01 ) Pesta narkoba jenis sabu mengantarkan 3 (tiga) warga Kecamatan Bluto, menjadi penghuni tahanan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketiga tersangka berinisial MWK, umur + 30 tahun, alamat Dusun Libiliyan RT.15 RW.08 Desa Aengdake; kemudian inisial HRL, umur + 30 tahun, alamat Dusun Tajjan RT.11 RW.05 Desa Bluto; dan inisial WDY, umur + 50 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMP (tamat), alamat Dusun Ponggul Desa Aengdake Kecamatan Bluto.
"Barang Bukti (BB) yang disita dari ketiga tersangka berupa Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 2,79 gram; 2 (dua) buah handphone berikut 1 (satu) buah kotak HP; dan seperangkat alat hisap," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (09/01/2023).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, kata Widi, dilakukan pada Jumat (06/01/2023) kemarin, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat warga di daerah Kecamatan Bluto sedang pesta narkoba jenis sabu di rumah tersangka MWK.
"Dengan informasi itu anggota Polsek Bluto langsung menuju lokasi. Dan ternyata benar, didapati tersangka MWK bersama HRL sedang duduk berpesta sabu," tuturnya.
Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,5 gram. Ketika ditanya, mereka bernyanyi kalau barang haram itu didapat dari tersangka WDY.
"Polisi pun bergerak cepat menangkap tersangka WDY, yang juga ditemukan BB sabu kurang lebih 0,29 gram berikut timbangan elektrik," paparnya.
Widiarti mengungkapkan, dengan adanya BB tersebut ketiga tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. ( Nita, Fer )