News Room, Rabu ( 01/02 ) Dua pengguna Narkotika jenis shabu, berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Sumenep, ketika pesta barang haram tersebut, pada Rabu (01/02) dini hari. Kedua tersangka itu, berinisial MR (37) dan TR (27), semuanya warga Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal menjelaskan, untuk tersangka TR merupakan target operasi (TO) Polres Sumenep terkait kasus shabu. Ketika ada informasi dari masyaraka, bahwa tersangka berada dirumahnya, petugas Satnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan. "Saat digerebek ternyata tersangka TR sedang pesta shabu bersama MR dirumahnya. Karena cukup bukti, keduanya langsung dikeler ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep,"kata Haqqul, di Polres Sumenep, Rabu (01/02). Barang bukti yang disita, kata Haqqul, berupa 1 posket shabu terbungkus plastik putih seberat 0,26 gram, dan seperangkat alat hisap. "Semua barang bukti kami amankan, dan proses pemeriksaan masih berlangsung guna mengetahui dari mana asal usul Narkotika jenis shabu itu,"terangnya. Haqqul mengungkapkan, bagi tersangka MR, adalah pemain baru didunia Narkotika, sedangkan TR pemain lama dan menjadi TO Polres Sumenep, hanya saja baru bisa ditangkap. "Para tersangka bakal kami ganjar dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"ungkapnya. ( Nita, Esha )