Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2022
  • 742 Kali

Petugas Polsek Kangayan Patroli Rutin Berhasil Ungkap Pengecer Sabu

Media Center, Kamis ( 13/10 ) Petugas Polsek Kangayan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan patroli rutin dan berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Tersangka yang ditangkap pada Rabu (12/10/2022), berinisial DM, umur 52 tahun, pekerjaan PNS alamat Dusun Kayuaro Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Widiarti., S.H., mengatakan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Raya Dusun Polay Tenggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram; satu unit HP warna biru; dan satu unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor polisi.

"Penangkapan terhadap pengecer sabu itu saat petugas Polsek Kangayan sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi/jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang, di sekitar Jalan Raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung," tuturnya.

Bermodal informasi itu, petugas meluncur ke lokasi dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang telah dicatat, yakni mengendarai sepeda motor warna hitam dan pengendaranya memakai baju koko lengan panjang warna putih. 

"Petugas langsung memberhentikan pengendara tersebut dan saat diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan," ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Setelah itu, petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang. Ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dan pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Pi'i Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) 

"Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita, Fer )