Sumenep-Infokom News Room : Jika dalam pelaksanaan tiga kali Pemilu sebelumnya dalam rekapitulasi hasil perhitungan surat suara menggunakan sistim Teknologi Informasi (TI) dan sistem manual, namun dalam pelaksanaan Pilkada nanti hanya menggunakan sistim manual. Hal tersebut diungkapkan anggota KPUD Kabupaten Sumenep, Moh. Ilyas S.Pd kepada wartawan, Selasa (10/05). Menurutnya, ketentuan untuk menggukan sistem manual dalam rekapitulasi hasil perhitungan surat suara dalam Pilkada didasarkan pada pertemuan antara unsur Depdagri dengan KPU Pusat. Dalam hasil keputusannya itu tidak memperbolehkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), karena tidak diamanatkan dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, menurut Moh. Ilyas, masyarakat yang ingin segera mengetahui hasil perolehan surat suara dalam Pilkada langsung mendatang, harus menunggu agak lama karena rekapitulasi hasil perhitungan surat suara dengan menggunakan sistem manual, memerlukan ketelitian dan kecermatan petugas, agar tidak terjadi kesalahan perhitungan surat suara. Sementara itu, menyinggung adanya anggapan tidak digunakannya sistem Teknologi Informasi karena pertimbangan anggaran yang tidak memadai, Moh. Ilyas dengan tegas membantah. Menurutnya hal itu sebenarnya sudah masuk agenda ketika pembahasan antara KPU, Bagian Keuangan Pemkab Sumenep dan Komisi A DPRD Sumenep dan disepakati anggaran sistem Teknologi Informasi sebesar Rp. 200 juta. Namun karena adanya ketentuan dari Pusat tersebut, maka sistem Teknologi Informasi dalam rekapitulasi hasil perhitungan surat suara dalam Pilkada tidak lagi digunakan. (Ren, Im, Esha)