Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-12-2009
  • 1899 Kali

PMI Jamin, Darah Untuk Pasien Aman Dari Penularan Penyakit

News Room, Rabu ( 02/12 ) Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Cabang Sumenep menjamin darah yang disalurkan kepada masyarakat, bebas dari ancaman penularan penyakit, seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit menular lainnya, karena proses donor maupun penyaluran darah dilakukan secara hygenis dan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Ketua PMI Cabang Sumenep, Drs. H. Kurniadi Widjaya, M.Si kepada News Room, Rabu (02/12) mengungkapkan, pihaknya menjamin pendonor dan penerima darah tidak akan tertular penyakit dari orang lain yang kebetulan memiliki penyakit menular. Sebab, dalam pelaksanaanya, pihaknya sangat berhati-hati dan tetap dilakukan secara steril oleh petugas maupun dokter yang menangani pengambilan darah maupun memberikan bantuan darah kepada pasien. "Sebelum darah diberikan kepada pasien, sampel darah diperiksa dulu di laboraturium UTD PMI Sumenep, untuk mendeteksi, misalnya ada kemungkinan memiliki berbagai jenis penyakit seperti HIV/AIDS, Siphilis dan hepatitis B. Jika ternyata positif mengidap 3 penyakit tersebut, maka darah tersebut segera dimusnahkan di RSD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep,"jelas H. Kurniadi Widjaya. Lebih lanjut, aktifis organisasi sosial ini menjelaskan, khusus bagi sampel darah yang kebetulan positif HIV/AIDS, maka sampel darah tersebut harus dikirim ke UTD PMI Pusat di Jakarta, untuk lebih memastikan sekaligus sebagai bahan pendataan HIV/AIDS secara nasional. Sedangkan bagi pasien yang bersangkutan langsung dalam pengawasan UTD PMI Sumenep dan wajib periksa tiap 3 bulan. Ditanya mengenai kasus yang pernah terjadi pasien yang mengidap penyakit berbahaya tersebut di Kabupaten Sumenep, selama ini diakui H. Kurniadi, pihak UTD PMI Sumenep pernah menemukan 3 orang pasien yang mengidap HIV/AIDS. Namun, 2 diantaranya sudah meninggal dunia dan saat ini tinggal seorang yang masih dalam perawatan. Ironisnya, ketiga pasien tersebut ternyata masih remaja. Hanya saja H. Kurniadi tidak bisa menyebutkan nama dan identitas pasien, karena memang tetap harus dirahasikan dengan pertimbangan pihak keluarganya. ( Ren, Esha )