Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah kembali akan memberikan gaji ke 13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2008 sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan PNS. Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Ahmad Hafiz Zawawi di Jakarta, Jum’at (06/07), mengatakan pemberian gaji ke 13 untuk PNS pada tahun 2008 menjadi kesepakatan di Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam rangka pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun anggaran 2008. “Kesepakatan di Panja sudah dilaporkan dalam rapat kerja Panitia Anggaran DPR dengan pemerintah pada Kamis Sore (05/07) yang selain dihadiri Menkeu Sri Mulyani juga dihadiri Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom, “ujar Hafiz. Panja juga meminta kepada pemerintah untuk membuat atau menyususn sistem dan struktur penggajian PNS, dengan memperhatikan antara lain honorarium dan vakasi yang terintegrasi dalam sistem penggajian, keseimbangan antara tunjangan fungsional dan struktural, serta gaji pokok, sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Selain pemberian kembali gaji ke 13, peningkatan kesejahteraan PNS juga akan dilakukan melalui kenaikan gaji pokok, dan kenaikan uang makan/lauk pauk TNI dan Polri ( KCM, Ong )