News Room, Selasa ( 27/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajarannya, pada tahun 2011 mencapai puluhan orang. Data yang tercatat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, PNS yang memperoleh sanksi tersebut sebanyak 53 orang. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM, Selasa, (27/12) mengatakan, sebanyak 53 Pegawai Negeri Sipil yang mendapat sanksi tersebut bervariasi, diantaranya sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat, dan pemberhentian sementara. Sesuai dengan data, hingga bulan Desember 2011 ini, PNS yang mendapat sanksi ringan sebanyak 6 orang, sanksi sedang sebanyak 10 orang, sanksi berat sebanyak 29 orang, dan sanksi pemberhentian sementara sebanyak 8 orang. ”Bentuk sanksi ringan yakni teguran tertulis, teguran lisan dan pernyataan tertulis tidak puas dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daereh (SKPD), sedangkan sanksi sedang, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, dan untuk sanksi berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, serta bagi PNS yang diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan tindak pidana, menerima gaji sebesar 75 persen,”tegasnya. Carto menyatakan, untuk pemberian sanksi tegas bagi PNS berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 2 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang. PNS yang memperoleh sanksi pemberhentian tersebut diantaranya tidak masuk kerja selama 42 hari tanpa keterangan yang jelas selama 1 tahun. ”Yang jelas, pemberian sanksi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”ungkapnya. Sementara itu jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga bulan Desember 2011 ini sebanyak 11.958 orang. ( Yasik, Esha )