News Room, Jum’at ( 18/12 ) Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menerapkan Undang-Undang Narkotika yang baru, yakni UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "UU Narkotika yang baru itu memberlakukan ancaman hukuman serta denda minimal dan maksimal, sehingga tersangka dalam kasus narkoba pasti akan kena paling sedikit dua tahun penjara,"kata Kepala Satuan (Kasat) II Ditreskoba Polda Jatim AKBP Sudirman di Surabaya, Kamis (17/12). Didampingi Kasubbid Publikasi Humas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo, ia mengemukakan hal itu dalam konferensi pers penangkapan jaringan pengedar narkoba sabu yang beroperasi di Surabaya, Malang, Pasuruan, dan Gresik. "Karena itu, tersangka De (33) dari Semolowaru Surabaya yang ditangkap pada pekan lalu dengan barang bukti (BB) berupa lima poket sabu seberat 1,6 gram itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 132,"katanya. Ayat 1 dalam pasal 112 itu memberikan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 8 milyar. Sementara ayat 2 menjerat tersangka dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda yang sama, sedangkan pasal 132 tentang persekongkolan jahat. "De ditangkap setelah polisi menangkap tersangka Ag (34) dari Bagong Ginayan Surabaya yang merupakan pengedar putauw dan sabu yang mengaku mendapatkan barang dari warga Surabaya berinisial AM,"katanya. Sebelumnya, Polda Jatim juga sudah menerapkan UU yang baru saat membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan sejumlah narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan pada awal Desember 2009 dengan pasal yang sama (pasal 112 dan 132). "Kami berharap UU yang baru yang tidak mungkin membuat tersangka bisa bebas itu dapat menekan peredaran narkoba, namun kami juga berharap peran serta masyarakat di tingkat RT/RW untuk memberikan informasi kepada kami. Kami pasti akan menindaklanjuti informasi itu,"katanya. Dari data Polda Jatim, kasus narkoba sudah banyak menyerang berbagai kalangan, baik kalangan profesi maupun kalangan anak-anak hingga dewasa. Tahun 2007 misalnya, tersangka kasus narkoba yang dilakukan oleh PNS/TNI/Polri sebanyak 49 kasus, swasta sebanyak 2.142, mahasiswa 52 kasus, dan pelajar 17 kasus. Jumlah tersebut meningkat tajam pada tahun 2008, di mana tersangka kasus narkoba yang menyangkut PNS/TNI/Polri sebanyak 216 kasus, swasta sebanyak 2.517 kasus, mahasiswa 44 kasus, dan pelajar 31 kasus. Sedangkan status tersangka pengguna narkoba tahun 2008, untuk produksi narkoba yang berhasil ditangkap dan jadi tersangka sebanyak 19 kasus, untuk bandar narkoba sebanyak 45 orang, pengedar narkoba 1.759 kasus dan pengguna 1.464 kasus. Berdasarkan jenjang pendidikan, pengguna narkoba yang terbanyak adalah remaja dengan jenjang pendidikan SMA sebanyak 2.586 kasus, SLTP 555 kasus, SD 85 kasus dan Perguruan Tinggi 61 kasus. Secara umum, kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun di Jatim terus meningkat. Tahun 2004 sebanyak 930 kasus dengan 1.282 tersangka. Tahun 2005 meningkat menjadi 1.492 kasus dengan 2.009 tersangka, dan tahun 2006 sebanyak 1.772 kasus dengan 2.407 tersangka. Sementara tahun 2007 sebanyak 2.255 kasus dengan 2.789 tersangka, tahun 2008 sebanyak 2.525 kasus dengan 3.287 tersangka. Hingga September 2009 lalu, terdapat 2.048 kasus dengan 2.650 tersangka. ( InfoJatim, Esha )