Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-08-2023
  • 664 Kali

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Media Center, Sabtu ( 05/08 ) Pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga 12 kali, akhirnya berhasil diamankan Polsek Sapeken Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pelaku berinisial NY, umur 37 tahun, seorang nelayan warga Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, diamankan pada 04 Agustus 2023, di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H. mengatakan, kejadian berawal ketika korban sebut saja Bunga (bukan nama  sebenarnya) umur 12 tahun dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh pelaku sehingga dilakukan pencarian.

"Kemudian pada Jumat (04/08/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan, di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep, bergerak cepat dengan menggunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan, untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.

"Hasil interogasi petugas, pelaku bernyanyi sengaja membawa kabur korban yang masih di bawah umur, dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Nita, Fer )