News Room, Selasa ( 11/08 ) Gara-gara ketahuan mencuri sepeda motor, Mat DP (35 tahun), warga Dusun Tanah Bentar, Desa/Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendekam dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat.
"Tersangka Mat DP diciduk dirumahnya tadi malam (10/08) pukul 20.00 WIB,"kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Selasa (11/08).
Penangkapan tersangka ini, bermula ketika sepeda motor dengan nopol M-4197-AE milik Taufik (30 tahun), warga Desa Gaddu Barat, Kecamatan Ganding, hilang saat dipinjam bapaknya bernama Tayyib yang bertamu kerumah Tamin, di Desa Ganding.
"Sepeda motor itu hilang tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB. Hilangnya diwilayah Kecamatan Ganding, ketika posisi sedang bertamu,"terangnya.
Ia menuturkan, pencarian terhadap sepeda motor pun dilakukan hingga menyebar ke seluruh wilayah Kecamatan Ganding dan sekitarnya. Ternyata sepeda motor tersebut ditemukan dirumah Yuliatin, dengan posisi dititipkan oleh pelaku.
"Yuliatin hanya dititipin oleh Mat DP. Setelah dicek, ternyata sepeda motor tersebut milik korban. Akhirnya, ia (Yuliatin, Red) melaporkan ke Kepala Desa setempat,"paparnya.
Dengan penemuan sepeda motor itulah, warga langsung menuju rumah pelaku dan menangkapnya lalu menggiringnya ke Polres Sumenep.
"Saat ini tersangka Mat DP berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Sumenep,"tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar pasal 363 KUH Pidana. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )