News Room, Jumat ( 23/09 ) ‪ Sebanyak 2 warga Dusun Korbek, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satuan Narkoba Polres setempat. Keduanya merupakan kurir narkoba, yakni Tohari dan Mohammad Wadji, ditangkap Kamis (23/09) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Dua kurir narkoba jenis sabu itu diringkus di Pelabuhan Kalianget, saat hendak menyelundupkan sabu ke Kecamatan kepulauan di Sumenep,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (23/09).
Ia menuturkan, saat ditangkap, para tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 5,13 gram. Dengan barang bukti (BB) itu, tersangka pun tidak berkutik saat diciduk aparat kepolisian.
"Awalnya yang ditangkap adalah tersangka Tohari. Setelah dilakukan introgasi, Tohari mengaku mendapatkan barang haram itu dari Mohammad Wadji, yang saat itu sama-sama berada di pintu Pelabuhan Kalianget. Keduanya langsung digelandnag ke Mapolres Sumenep,"terangnya.
Hasanuddin mengungkapkan, selain sabu seberat 5,13 gram, petugas juga mengamankan sobekan plastik warna hitam, 2 buah hand phone merk BlackBerry warna hitam, serta 2 unit sepeda motor, yakni Honda Beat dengan Nomor Polisi M 3067 XV berikut STNK, dan Kawasaki tanpa nopol.
"Para tersangka dan BB sudah kami amankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Nita, Esha )