Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-01-2011
  • 435 Kali

Polres Sumenep Sita Puluhan Drum BBM Illegal

News Room, Sabtu ( 22/01 ) Polres Sumenep berhasil menyita 38 drum dan 40 jirigen BBM illegal, dari tangan 3 tersangka penjual dan pelaku penimbunan. Ketiga tersangka itu, yakni Heni Suhartini (35) dan Ahmad Jumahri (41), warga Dusun Panjurangan, Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, keduanya merupakan penimbun, serta H. Moh. Jazuli (40), warga Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten, pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan), sekaligus penjual BBM secara ilegal pada 2 pelaku penimbun tersebut. Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, puluhan drum dan jirigen BBM illegal itu berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Petugas langsung meluncur kelokasi dan melakukan penggrebekan. Ternyata benar, anggota mendapati 25 drum solar, 26 jerigen solar, serta 22 jerigen berisikan premium di sebuah gudang milik H. Misdawi, warga Pelabuhan Kecamatan Dungkek,”kata Edy, pada wartawan diruang kerjanya, Sabtu (22/01). Edy memaparkan, hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui milik Heni Suhartini (35), yang rumahnya berdekatan. “Selain itu, tidak jauh dari TKP pertama, polisi juga menyita 13 drum solar yang berada di samping toko tempat penyimpanan barang milik Ach Jumahri (41). Dan mereka mengaku membeli BBM itu tanpa dokumen resmi dari seorang pemilik SPBN, sehingga ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya. Modus penjualan BBM ilegal tersebut, kata Edy, sangat rapi dan terencana yakni pemilik SPBN mengirim solar maupun premium kepada penimbun dengan menggunakan mobil pick up pada siang maupun malam hari. “Pengirimannya begitu rapi, dan si pembeli tinggal menunggu kiriman BBM dirumahnya tanpa harus mengambil sendiri,”ungkapnya. Ketiga tersangka itu bakal dijerat Pasal 55 sub 53 huruf c dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Nita,Esha)