Media Center, Rabu ( 10/04 ) Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku itu merupakan warga Kecamatan Saronggi, yakni masing-masing berinisial IW (27) alamat Dusun Gulungan Desa Saroka dan EJ (47) alamat Dusun Laok Lorong Desa Tanah Merah.
"Mereka diringkus kemarin sekira pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep,” Kata Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Rabu (10/04/2019).
Ketika ditangkap, lanjut Agus, tersangka IW sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Karena sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga, maka petugas langsung melakukan penangkapan dan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu.
“Di hadapan petugas, tersangka IW mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari temannya bernama Edi Jalal, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya juga berhasil ditangkap dan keduanya langsung diamankan ke Unit Satnarkoba Polres Sumenep," tegas Agus.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, 1 (satu) buah HP warna biru kombinasi hijau, 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol M-4556-WB warna putih.
"Pengetrapan untuk para tersangka itu yakni Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. ( Nita, Fer )