News Room, Rabu ( 25/07 ) Slamet Iriyanto, warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, akhirnya meringkuk di tahanan Kepolisian Resor (Polres) setempat, setelah terbukti melakukan tindakan penipuan ibadah haji dengan uang senilai Rp. 210 juta, terhadap korban Hadi Kusno Bowo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edi Purwanto, menjelaskan, sesuai laporan korban, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2010, namun korban baru melapor ke Polres, sehingga langsung dilakukan penangkapan. “Sejak tahun 2010, korban hanya diberi janji saja untuk segera menunaikan ibadah haji. Ternyata sampai sekarang tidak ada kejelasan. Korban pun berinisiatif melapor ke Polres sebagai bentuk penipuan,”kata Edi Purwanto, di Polres Sumenep, Rabu (25/07). Besaran uang yang telah disetor pada tersangka, kata Edi, mencapai Rp. 210 juta, untuk menunaikan ibadah haji 3 orang (sekeluarga). “Korban menyerahkan uang Rp. 210 juta kepada tersangka secara bertahap sejak tahun 2010 hingga 2011, sebanyak 14 kali dengan bukti kwitansi penyetoran. Uang tersebut, untuk menunaikan ibadah haji,”terangnya. Edi mengungkapkan, awalnya korban merasa tergiur dengan rayuan tersangka dengan berkedok bisa memberikan kemudahan berangkat ibadah haji, ketika bertemu di Kantor Departemen Agama (sekarang berganti nama Kementerian Agama) Sumenep, tahun 2010 kemarin. Yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai PT. Armina Reka Perdana Cabang Sumenep, berkantor jalan Slamet Riyadi, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep “Karena terbuai bujuk rayuan, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk mencabut uang di Depag. Kemudian korban disuruh menyerahkan uang muka senilai Rp. 10 juta, pada 9 Maret 2010. Selanjutnya korban kembali memberikan uang pada tersangka hingga 14 kali, dengan total Rp. 210 juta,”ujarnya. Dari pembayaran itu, korban dijanjikan berangkat menunaikan ibadah haji pada tanggal 6 Oktober 2011. Namun, sampai pertengahan tahun 2012, tidak kunjung ada kejelasan. Korban pun merasa ditipu, dan melaporkannya pada Polres Sumenep. “Hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata tersangka diketahui berada di Sumenep. Polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan,”ungkapnya. Tersangka bakal diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUH Pidana. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Barang bukti yang kami amankan, berupa 14 kwitansi setoran uang oleh korban kepada tersangka,”pungkasnya. ( Nita, Esha )