Media Center, Kamis ( 10/08 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap R. Hariadi
Safril (45), warga Jalan Meranggi RT. 011 RW. 003 Kelurahan Kepanjin,
Kecamatan Kota setempat atas dugaan jadi pengecer judi jenis toto gelap
(togel).
"Tersangka diamankan pada saat berada di sebuah warung di
jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep,"kata Kasubbag Humas
Polres Sumenep, AKP. Suwardi, Kamis (10/08).
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, yakni berupa satu
unit HP warna dongker kombinasi kuning dengan sim cart yang berisi nomor
togel dan uang tunai sebesar Rp 141.000,00.
Saat diinterogasi,
Hariadi mengaku menjual togel dan menerima pesanan pembelian togel
melalui pesan singkat (SMS) dari para pembeli atau pelanggan.
"Setelah pembelian dia mendapatkan komisi 10 persen. Komisi itu dikasi
oleh bandar besar,"terangnya.
Akibat perbuatannya, Hariadi dijerat
dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHP tentang
Perjudian. ( Nita, Esha )