News Room, Kamis ( 18/08 ) Satuan Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang satpam PT Garam Kalianget Sumenep, bernama Maito Anggadani (26) warga Perum BSA Jalan Dewi Sartika Gg. AU-2 No. 09, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Kampung Billaan, Desa Pabian, Kecamatan Kota, pukul 02.30 WIB, Kamis (18/8/2016), karena kedapatan membawa barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 0,55 gram .
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di lokasi itu sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kita lakukan lidik, ternyata benar adanya tersangka membawa sabu 0,55 gram sebagai barang bukti,” kata Hasanudin, Kamis (18/8/2016).
Ia menuturkan, ketika ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas pun langsung menggiringnya ke Mapolres Sumenep.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,55 gram, sobekan lakban warna hitam, satu bungkus rokok, satu buah HP dan satu unit sepeda motor nopol M-3311-YA warna hitam, diamankan di Mapolres Sumenep,"terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"ungkapnya. ( Nita, Esha )