Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2016
  • 482 Kali

Polres Tetapkan 3 Tersangka Penambang Pasir Liar

News Room, Rabu ( 10/08 ) Tim penyidik Resmob Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan 3 tersangka dari 8 orang penambang pasir liar, yang ditangkap Senin (08/08) kemarin.

“Hasil pemeriksaan terhadap 8 orang penambang pasir liar itu. Kita tetapkan 3 sebagai tersangka, dan 5 orang lainnya sebagai saksi,”kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Hasanuddin, Rabu (10/08).

Ke 3 penambang pasir liar tersebut, yakni Erik (46) dan Kusmiyanto (20), keduanya warga Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten. Kemudian Mamang Fathorrahman (21), warga Desa/Kecamatan Pasongsongan.

“Para tersangka itu bertindak sebagai sopir dump truck yang digunakan untuk mengangkut pasir liar,”terangnya.

Sedangkan, ke 5 orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi saja. Mereka adalah pekerja, kernet dan pengantar makanan.

Ke 5 saksi berinisial SD (50), asal Desa Batu Kerbuy, SR (43), dan AR (50) sama-sama asal Desa Bindang. Ke tiganya dari Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Dan ke 2 saksi lainnya ISA (19), dan SF (13), mereka adalah warga Dusun Bajung, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten.

“Berkas perkara bagi 3 tersangka penambang pasir liar, akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep,”ujarnya.

Ia menuturkan, ketika diperiksa para tersangka mengaku terpaksa mengambil pasir tanpa ijin, untuk dipakai sendiri. “Tapi kami tidak langsung percaya begitu saja. Apalagi memakai dump truck. Isinya kan cukup banyak,”tuturnya.

Hasanuddin menegaskan, penertiban terhadap penambang pasir liar dikawasan pesisir pantai diwilayah hukum Polres Sumenep, akan terus dilakukan, mengingat makin menipiskan gunung pasir akibat aksi para penambang liar.

“Informasi warga tetap kami butuhkan. Silahkan laporkan kepada kami kalau ada penambang pasir liar. Kami akan langsung bertindak,”tegasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 8 orang penambang pasir liar, yang beroperasi di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satuan Resmob Polres Sumenep, Senin (08/08) sekitar 23.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 unit dump truck bermuatan pasir, 9 buah scrup, 2 STNK, dan 2 buku catatan. 

Tiga unit dump truck yang diamankan polisi, masing-masing dengan Nopol M-9074-VC, B- 9647-UDB, dan D-8344-XM. 3 dump truck tersebut dalam kondisi berisi pasir, dan tidak mengantongi izin untuk melakukan penambangan.

Para tersangka bakal diganjar pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,  serta pasal 109 (1) junto pasal 36 (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Nita, Esha )