Sumenep-Kominfo News Room : Wakapolres Sumenep, Kompol Jusuf Sudarmodjo menuturkan, selama bulan Suci Ramadhan, sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jawa Timur, aktifitas dilingkungan Polres Sumenep dikurangi terutama jam kerja, yang sebelumnya aktifitas kantor sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, saat ini aktifitas kantor di lingkungan Polres Sumenep berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, untuk Senin hingga Kamis dan Sabtu, sedangkan hari Jum’at sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Bahkan, pengurangan aktifitas itu juga diberlakukan bagi kegiatan fisik siang hari, yang langsung ditiadakan. Jusuf menerangkan, dengan pengurangan jam kerja itu, maka total aktifitas selama satu minggu sebanyak 32,5 jam per-minggu, dengan memberikan waktu istirahat sebanyak 30 menit hingga 1 jam. Jusuf menadaskan, selain meniadakan kegiatan fisik siang hari, aktifitas selama bulan Ramadhan, yakni melakukan shalat tarawih bersama, yang dilaksanakan di Masjid Wali Songo Polres Sumenep. Kegiatan shalat tarawih bersama itu, diikuti oleh seluruh aparat yang bermukim di Polres Sumenep, khususnya Kabag, Kasat dan Kapolsek. Namun, untuk Kapolsek disesuaikan dengan jadwal, mengingat masing-masing Polsek diharuskan juga menggelar shalat tarawih bersama. Jusuf menjelaskan, untuk memantapkan keimanan tiap-tiap personel Polres Sumenep, maka berdasarkan instruksi Kapolres Sumenep AKBP Drs. Budiono Sandi, SH bahwa mulai Jum’at (06/10), direncanakan akan digelar siraman rohani sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Jusuf menegaskan, pengaturan jam kerja di lingkungan Polres Sumenep ini, sesuai dengan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nopol ST/632/IX/2006/ROPERS, tanggal 20 September 2006, tentang pemberitahuan pengaturan jam kerja di lingkungan Polri selama bulan Suci Ramadhan. ( Nita, Esha )