News Room, Sabtu ( 05/01 ) Tim jajaran Polsek Gayam kepulauan Sapudi, Jum’at kemarin (04/01) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan 3.619 kilogram beras untuk rakyat miskin (raskin), ketika diangkut oleh pick up warna biru tanpa plat nomor yang dikemudikan Murahwi (44) warga Desa Pancor Kecamatan Gayam. Raskin tersebut diduga akan diselewengkan oleh pihak terkait, karena tujuan raskin itu bukan ke lokasi penduduk penerima raskin. Padahal, raskin tersebut merupakan hak bagi warga Desa Prambanan Kecamatan Gayam. Kapolsek Gayam, IPTU Edi Kusmianto ketika dihubungi via telepon mengatakan, raskin tersebut berhasil ditangkap, bermula pada Rabu kemarin (02/01) ada informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah pick up sedang mengangkut beras yang diduga raskin sebanyak 35 zak atau sekitar 1.750 kilogram, dengan tujuan dari Desa Pancor menuju luar daerah. Sehingga, aparat langsung melakukan pengejaran, tidak berselang lama sekitar pukul 03.00 WIB, aparat berhasil menemukan pickp up tersebut ketika melaju di wilayah Sokarame Pesisir Kecamatan Nonggunong dengan kondisi macet akibat ban bocor, kemudian aparat langsung menggiringnya ke Mapolsek Gayam. Edi Kusmianto memaparkan, dalam penangkapan itu pihaknya hanya bisa menyita barang bukti berupa 35 zak raskin dan 1 unit pick up, namun belum menetapkan tersangka dari penyelewengan raskin tersebut, karena masih dalam tahap pemeriksaan. Kemudian berdasarkan hasil keterangan dari pengemudi pick up, bahwa masih terdapat 39 zak raskin sebanyak 1.969 kilogram belum diambil di panitia raskin tingkat Desa Prambanan bernama Panjito (30) warga Desa Prambanan Kecamatan Gayam, sehingga pada Jum’at kemarin (04/01) sekitar pukul 13.00 WIB aparat langsung melakukan pengamanan terhadap raskin tersebut. Kapolsek Gayam menjelaskan, total penangkapan raskin tersebut sebanyak 3.619 kilogram. untuk saat ini aparat Polsek Gayam sudah memeriksa 4 orang saksi. ( Nita,Esha )