Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-02-2010
  • 680 Kali

Polsek Lenteng Bekuk Komplotan Pengedar Uang Palsu

News Room, Selasa ( 23/02 ) Komplotan pengedar uang palsu (upal) sebanyak 4 orang dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kapolsek Lenteng, AKP Syakrani mengatakan, komplotan itu berhasil diciduk saat salah satu pelaku menebus perhiasan emas di Pegadaian, yakni Syarbini (38), warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng. “Saat itu, Sarbini menebus perhiasan emas di Pegadaian Desa Lenteng Timur, senilai Rp. 999.900,00. Petugas Pegadaian mencurigai uang pelaku senilai Rp. 800.000,00 pecahan Rp. 100.000,00 itu palsu, dan langsung diserahkan ke petugas Polsek setempat,”kata Syakrani, pada wartawan di kantornya, Selasa (23/02). Hasil pengembangan penyidikan, kata Syakrani, uang pelaku diketahui palsu dan didapat dari 3 pelaku lainnya. Petugas pun bergerak cepat dan akhirnya meringkus satu persatu pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. “Ketika diperiksa, Syarbini mengaku uang itu didapat dari Mashuri (40), warga setempat, kemudian Mashuri menyebutkan kalau uang itu diterima dari Busadin (40), warga Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng. Ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing,”terangnya. Syakrani menjelaskan, dari pengembangan penyidikan barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 1,6 juta. “Keempat tersangka itu kini masih diperiksa intensif oleh anggota Polsek Lenteng, guna pengembangan penyelidikan. Karena, kasus upal ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,”ungkap Syakrani. Para tersangka bakal dijerat pasal 245 junto pasal 249 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”ujarnya menegaskan. ( Nita, Esha )