News Room, Rabu ( 18/03 ) Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi dalam menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR-RI, DPRD Propinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut dijelaskan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dungkek, Drs. H. Awie Kholish pada acara sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2009, kemarin di Sekretariat PPK setempat. Selanjutnya, H. Awie memaparkan tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 mendatang, dengan tahapan sebagai berikut, pada tanggal 12 Juli 2008 hingga 5 April 2009 pelaksanaan kampanye tertutup, tanggal 16 Maret hingga 5 April 2009 pelaksanaan kampanye (rapat umum/terbuka), tanggal 6 hingga 8 April 2009 masa tenang, dan pada tanggal 9 April 2009 sebagai hari pemungutan suara. Pada tanggal 19 April 2009 sebagai pemetapan hasil Pimilu anggota DPDR Kabupaten/Kota, tanggal 24 April 2009 penetapan Pemilu anggota DPRD Propinsi, tanggal 9 Mei 2009 penetapan hasil Pemilu anggota DPR-RI, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. Sedangkan pada tanggal 15-17 Mei 2009 hari penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada tanggal 21 hingga 24 Mei 2009 penetapan dan pengumuman calon terpilih anggota DPR-RI dan DPD, tanggal 19 hinggal 20 Mei 2009 penetapan perolehan kursi DPR-RI, DPD, serta penetapan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD Propinsi, dan pada tanggal 17 hingga 18 Mei 2009 penetapan perolehan kursi untuk DPRD Propinsi, penetapan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan itu pula, Ketua PPK Dungkek mengharapkan kepada Ketua dan anggota PPS yang berjumlah 45 orang itu benar-benar memahami Peraturan perundang-undangan, serta Perpu Nomor 01 tahun 2009. ( JuP-16, Esha )