Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-01-2013
  • 486 Kali

Prakarsai Pembuatan Raperda Bebas Buta Aksara Al-Quran

News Room, Kamis ( 31/01 ) DPRD Kabupaten Sumenep memprakarsai pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bebas buta aksara Al-Quran. Raperda ini merupakan salah satu dari 27 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2013 ini. Dari 27 Raperda itu, sebanyak 15 Raperda merupakan usulan Eksekutif dan 12 Raperda lainnya merupakan prakarsa dewan sendiri. Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, saat jumpa pers, Kamis (31/01) pagi menjelaskan, tahun ini pihaknya sengaja memprakarsai Raperda untuk bebas buta aksara Al-Quran pada pendidikan tingkat dasar. "Pemunculan Raperda ini, bukan tidak percaya kepada kiyai maupun guru ngaji. Tapi, lebih menekankan, agar anak-anak umat Islam benar-benar sudah bisa mengaji sejak pendidikan tingkat dasar,"kata KH. Imam Hasyim, Kamis (31/01). Menurutnya, Raperda tersebut sangat penting, guna menuntun anak didik lebih fasih dalam membaca Al-Quran. "Sebenarnya Raperda bebas buta aksara Al-Quran ini muncul, sesuai hasil investigasi yang dilakukan anggota dewan, bahwa ternyata banyak siswa di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), yang belum bisa membaca Al-Quran. Atas dasar itulah kami prakarsai raperda tersebut,"terangnya. Selanjutnyan kata politisi PKB Sumenep ini, dari 27 Raperda yang akan dibahas, 8 diantaranya pembahasannya bakal didahulukan, karena kedelapan Raperda itu merupakan usulan di tahun 2012 lalu dan disetujui dibahas di DPRD, sehingga dinilai sangat perlu untuk dibahas terlebih dahulu. Ke 8 Raperda itu 4 diantaranya Prakarsa Desa yaitu Raperda Penanggulanan Bencana Daerah, Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Sungai, dan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. “Ke 4 Raperda itu siap dibahas, yang akan mulai dilakukan pada Selasa pekan depan selama 10 hari, yakni sejak tanggal 5 hingga 26 Pebruari 2013, yang terbagi 4 Panitia Khusus (Pansus),"ujarnya. Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Eksekutif, yaitu Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Penyidik Pegawai Negeri, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sumenep Nomor 22 tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah. "Bahkan kami juga prakarsai 3 Raperda, yakni Pembentukan Daerah, Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Raperda Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada tingkat pendidikan dasar,"ungkapnya. Diharapkan pembahasan Raperda nanti akan berjalan lancar dan tidak ada kendala yang melintang, sehingga Raperda itu secepatnya bisa direalisasikan sesuai maksud awal dari pembuatan Perda tersebut. ( Nita, Esha )