Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-02-2007
  • 650 Kali

PRIORITASKAN PETANI GARAM DI YAYASAN TANAH LELUHUR

Sumenep-Kominfo News Room : Petani garam yang tergabung dalam Yayasan Tanah Leluhur (YTL) di Sumenep, agaknya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, pemerintah mengimbau kepada PT. Garam agar memprioritaskan petani garam di YTL untuk diberikan lahan garapan, yang diklaim sebagai tanah warisan leluhurnya. Deputi Kementerian BUMN, Mukayat, saat menerima perwakilan petani garam dan direksi PT. Garam di Kantor Gubernur, Senin (26/02) mengatakan, pemerintah berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak petani garam. Hal itu dilakukan agar petani garam bisa menikmati hasilnya. “Untuk itu akan dilakukan MoU antara petani garam dengan PT. Garam pada Maret mendatang mengenai lahan yang akan digarap oleh petani,” ujarnya. Kepala Bakorwil IV di Pamekasan, Drs. Makmun Dasuki, M.Si mengungkapkan, ada dua kelompok yang menuntut lahan garapan pada PT. Garam. Kelompok pertama merupakan petani garam yang lebih dulu mengajukan tuntutannya (tergabung dalam YTL). Kelompok kedua, petani garam yang baru menuntut. Makmun menginginkan agar ada pendataan ulang bagi petani garam yang mengaku telah lama tinggal di daerah itu. Hal tersebut perlu dilakukan karena banyak warga yang mengaku-aku petani garam. “Padahal banyak yang bukan petani garam. Hal itu menimbulkan konflik,” ujarnya. Selanjutnya, petani garam juga harus menunjukkan bukti terkait dengan kepemilikan lahan itu. Saat ini di YTL terdapat 1.170 KK yang belum mendapatkan lahan garapan. Pemerintah diminta segera membatasi mana petani garam yang betul-betul memiliki hak-hak tanah atau yang berhubungan dengan tanah leluhurnya, dan mana yang tidak. Artinya, jangan sampai PT. Garam memberikan hak garap pada para pedagang dan pengepul. “Yang terpenting harus ada win-win solution antara PT. Garam dan petani, sehingga petani bisa hidup makmur,” katanya. Jangan sampai PT. Garam membentuk kelompok petani garam yang baru. Direktur Utama PT. Garam Indonesia, Leo Pramuka menjelaskan, selama ini PT. Garam kesulitan mencari pekerja yang mau bekerja di daerah itu. Akhirnya PT. Garam menerima pekerja dari luar daerah itu. Langkah itu akhirnya mendapat komplain dari warga sekitar, karena mereka tidak mendapat lahan garapan. Dikatakannya, dulu lahan garapan itu merupakan lahan yang digarap oleh petani yang tergabung dalam YTL juga, sekarang pun masih dikerjakan oleh petani yang bergabung di YTL. Seorang petani garam Pamekasan, Zainal Bakrie menepis adanya kesepakatan yang telah dilakukan. Menurutnya, selama dua kali dilakukan pertemuan, tidak ada kesepakatan sama sekali. “Dulu kami menuntut hak milik tanah, sekarang kami hanya menuntut hak garap saja kok malah susah,” katanya dengan nada keras. “Kami hanya ingin hidup seperti masyarakat pada umumnya. Dan itu tugas pemerintah untuk melindungi hak-hak kami,” katanya melanjutkan. Pertemuan yang berlangsung alot itu, akhirnya menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, PT. Garam harus memprioritaskan petani garam yang tergabung dalam YTL. Kedua, petani garam yang telah menggarap lahan jangan diusik. Ketiga, petani garam yang baru menuntut, harus ditangguhkan. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Propinsi Jawa Timur, Fattah Jasin, Kepala Bakorwil IV Drs. Makmun Dasuki, M.Si, dan Dirut PT Garam, Leo Pramuka. Proses selanjutnya, Makmun berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara petani garam dan PT. Garam untuk membicarakan lebih lanjut mengenai MoU yang akan dilaksanakan pada Maret mendatang. Namun pertemuan kali ini akan dilakukan di Kantor Bakorwil IV Pamekasan dan dilakukan per Kabupaten, tidak secara bersamaan. Sebelumnya, pada 27 September 2006, terjadi rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI yang menghasilkan sejumlah poin penting sebagai upaya penyelesaian masalah pegaraman di Madura. Antara lain, Komisi II mendorong terwujudnya skema kerjasama yang sinergi dan saling menguntungkan antara petani garam dengan PT. Garam. Kemudian, petani garam dilibatkan atau diberikan hak garap sebagai penggarap lahan pegaraman dengan memproduksi garam. Sedangkan PT. Garam sebagai pemilik lahan memberikan bimbingan teknis terhadap kualitas dan kuantitas produksi garam nasional. Untuk mewujudkan kerjasama itu, Komisi II DPR-RI meminta Pemerintah Propinsi Jawa Timur bersama Pemkab Sumenep, Pemekasan, dan Sampang memfasilitasi pelaksanaan musyawarah. Tim fasilitator yang ditugaskan merumuskan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI untuk penyelesaian masalah lahan pegaraman di Madura telah menggelar rapat sebanyak 2 kali di Surabaya, yakni, pada 14 dan 27 Desember 2006 lalu. ( JNR, Esha )