News Room, Rabu ( 10/11 ) Ar Rahn atau Gadai Emas merupakan salah satu produk unggulan PT. BPR Syariah Bhakti Sumekar Sumenep yang berhasil dan menggunakan azas saling menguntungkan. Produk ekonomi jangka pendek ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumenep pada umumnya. Berdasarkan fakta yang ada, kelompok perbankan berbasis syariah yang tergabung dalam Aspesindo (Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia) DPW Jawa Timur, melakukan studi banding di PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, awal minggu lalu. Direktur PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, Drs. Ec. H. Abdus Sukkur, mengungkapkan hal itu kepada News Room, di ruang kerjanya, Rabu pagi tadi (10/11). “Memang benar pada hari Minggu dan Senin kemarin (7-8/11), sebanyak 35 direktur perbankan syariah dan perbankan umum berbasis syariah se-Jawa Timur hadir di Sumenep untuk melakukan studi banding di PT. BRPS Bhakti Sumekar, dengan kajian utama Produk Ar Rahn atau Gadai Emas,” ungkap H. Sukkur. H. Sukkur menambahkan, produk gadai emas BPRS Bhakti Sumekar dianggap berhasil untuk tingkat Jawa Timur, sehingga hal tersebut menjadi acuan untuk para pimpinan perbankan syariah melakukan kunjungan kerja dan studi banding di Kabupaten Sumenep. Bahkan, gadai emas BPRS Bhakti Sumekar menjadi salah satu terbaik untuk tingkat nasional berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bank Indonesia. Acara studi banding dan pelatihan Produk Ar Rahn (gadai emas), dilaksanakan di ruang pertemuan Bank BPRS Bhakti Sumekar, dan dibuka langsung oleh Kepala Bank Indonesia Surabaya, Priyo Anggoro. Direksi PT. Bank BPRS Bhakti Sumekar, Drs. Ec. H. Abdus Sukkur, dan Sanusi Anwar, SE menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut, dengan paparan materi tips dan trik pengelolaan gadai emas Bank BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, seperti karakteristik produk, penilaian potensi pasar, pemilihan outlet, proses pemberian gadai, taksiran, sistem kontrol cabang dan sebagainya. Setelah berakhir pada hari Senin sore (08/11), acara studi banding dan pelatihan ditutup oleh Ketua Aspesindo DPW Jawa Timur, Ersam Fansuri. H. Sukkur mengatakan, sebuah perusahaan dikatakan berhasil adalah karena menguntungkan, termasuk Ar Rahn yang digulirkan oleh Bank BPRS Bhakti Sumekar. Dijelaskannya pula, bahwa pencairan per bulan untuk gadai emas mencapai RP. 3-4 miliar, dengan total pendapatan sekitar Rp. 250 juta setiap bulan dari semua kantor cabang Bank BPRS Bhakti Sumekar. Bahkan untuk tahun 2011, Bank BPRS Bhakti Sumekar kembali akan membuka kantor kas di Kecamatan Pasongsongan dan di Kecamatan Kalianget atau Talango. “Sebenarnya diantara bank-bank syariah anggota Aspesindo sudah ada yang menggulirkan produk gadai emas ini. Tapi tidak sesukses di Sumenep. Ini mungkin dipengaruhi dua faktor yaitu faktor Intern dan faktor ekstern bank. Faktor intern yakni kekuatan permodalan bank tersebut, dan faktor ekstern yaitu kultur ekonomi masyarakat setempat,” tegas H. Sukkur. Dijabarkan pula oleh H. Sukkur, bahwa permodalan Bank BPRS Bhakti Sumekar cukup besar, sehingga bisa melaksanakan produk Ar Rahn atau gadai emas ini. Sementara untuk faktor masyarakat, diketahui bersama bahwa masyarakat Sumenep umumnya senang mengumpulkan perhiasan emas, dengan tujuan sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk modal. Sebagai contoh, masyarakat pesisir pada musim panen sebagian besar membelanjakan peghasilannya untuk membeli emas, dan sebaliknya ketika masa tanam mereka kembali menjual emasnya untuk modal tanam. Sementara itu, Direktur PT Bank BPRS Bhakti Sumekar, kepada News Room di ruang kerjanya mengatakan, ada beberapa pihak yang sudah menggulirkan gadai emas seperti Bank BPRS Bhakti Sumekar, Namuntidak selancar di BPRS, dimungkinkan karena BPRS bisa memberikan pelayanan yang murah, mudah dan cepat. “Sementara memang, produk Ar Rahn di Kabupaten Sumenep ini adalah termasuk produk perbankan syariah yang potensial, untuk mendapatkan fee based income atau pendapatan non bunga bagi perbankan. Dan ini cukup signifikan. Karena perputaran Ar Rahn cukup pesat. Dalam artian rata-rata masyarakat ketika membutuhkan pembiayaan perbankan jangka pendek,” papar Sanusi. Dijelaskan oleh Sanusi bahwa produk gadai emas Bank BPRS Bhakti Sumekar secara teknis adalah 4 bulan. Setelah 4 bulan, ketika belum bisa menebus, maka pihak Bank BPRS memberikan masa tenggang 15 hari. Setelah 15 hari maka nasabah diminta keputusannya apakah akan ditebus atau diperpanjang lagi selama 4 bulan. Namun, selama ini kondisi yang terjadi di masyarakat tidak sampai 4 bulan sudah mengambil barang gadainya di BPRS. Sebab bisa dikatakan bahwa Ar Rahn itu untuk menanggulangi kebutuhan pembiayaan jangka pendek karena ada kegiatan ekonomi, seperti pembiayaan pengoabatan dan lain sebagainya. Untuk sementara, pihak BPRS Bhakti Sumekar masih menggulirkan kebijakan untuk gadai emas hanya dalam perhiasan emas, koin emas, dan emas batangan kecil. Kami tidak menerima gadai batu mulia seperti permata dan berlian. Sanusi juga menjabarkan bahwa pelaksanaan akad gadai emas terdiri dari Qardh yaitu akad pinjaman dari Bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman; Gadai adalah akad penyerahan barang/harta dari nasabah kepada Bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang; dan Ijarah adalah akad sewa menyewa antara Bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir), yaitu sewa tempat, pengamanan dan asuransi. “Jadi Gadai adalah suatu pinjaman yang tidak boleh mengambil keuntungan dari barang tersebut. Pihak bank hanya menghitung fee dari jasa sewa tempat, pengamanan, dan asuransinya saja. Tidak ada istilah bagi hasil untuk produk perbankan syariah seperti gadai emas ini. Pada intinya dengan gadai emas ini, kami bisa membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dan tidak memberatkan nasabah,” puingkas Sanusi (Adjie)