Mb>News Room, Senin ( 13/04 ) Perusahaan produk makanan dan minuman dalam kemasan, baik berupa kaleng dan plastik, dalam waktu dekat ini akan diberi tanggung jawab untuk ikut membersihkan bekas kemasan yang mereka produksi. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Ir. Abdul Mutallib Faraj. Abdul Mutallib Faraj menyatakan, kertelibatan perusahaan yang produksi makanan dan minuman berbentuk kaleng dan plastik itu sejatinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008. ’’Sesuai Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman juga harus bertangung jawab,’’tegasnya. Adbul Mutallib Faraj menyatakan, Undang-Undang terbaru itu telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan dalam waktu dekat ini akan segera turun. Jika Undang-Undang tersebut dapat disamakan dengan revolusi dalam penangagan sampah secara global, sebab perusahaan tersebut harus ikut menyelamatkan lingkungan. ( Yasik, Esha )