Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-05-2009
  • 496 Kali

PT. Garam Kalianget Siap Hadapi Gugatan Hukum FMPAN

News Room, Rabu ( 06/05 ) Gugatan hukum yang dilakukan Forum Masyarakat Penyelamat Aset Negara (FMPAN), terkait laporan perusakan lingkungan hidup, ternyata mendapat respon dari PT. Garam (Persero) Kalianget. Bahkan, Manajemen PT. Garam menyatakan siap menghadapinya. Bahkan, PT. Garam membantah, telah melakukan penyempitan dan penutupan aliran sungai yang melintas di sepanjang lahan garam. Kuasa hukum PT. Garam, Wiyono Subagyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen, guna membuktikan tuduhan FMPAN tentang adanya perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan aktifitas kliennya, yang notabene semuanya itu tidak benar. “Kami tidak mungkin melakukan penyempitan, apalagi penutupan sungai, karena kami justru membutuhkan aliran air sungai yang besar untuk memproduksi garam. Penyempitan itu, karena gejala alam, sehingga menimbulkan endapan pasir didasar sungai,”kata Wiyono, saat melakukan jumpa pers di Wisma PT. Garam (Persero) Kalianget, Rabu (06/05). Menurutnya, selama ini, aliran air sungai memiliki peran penting dalam proses produksi garam. “Sekali lagi, PT. Garam tidak mungkin menutup sesuatu yang sangat dibutuhkan. Alangkah bodohnya, jika PT. Garam melakukan penyempitan, apalagi penutupan aliran air sungai. Padahal, air sungai tersebut sangat dibutuhkan sebagai bahan dasar pembuatan garam,”tegasnya. Untuk persoalan gugatan hukum FMPAN tersebut, pihaknya tetap akan proaktif, jika dipanggil oleh Tim Penyidik Polres Sumenep. “Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan FMPAN. Tapi, hingga sekarang, kami belum menerima surat panggilan dari polisi, untuk dimintai keterangan,”katanya menambahkan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan data dan bahan keterangan, terkait laporan FMPAN tentang adanya perusakan lingkungan hidup oleh manajemen PT. Garam. “Kami masih mempelajari hasil keterangan dari tiga saksi pelapor yang sudah kami periksa, sebelum melakukan langkah hukum lainnya. Kami juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi,”katanya. Sebelumnya, pada hari Kamis (30/04), Koordinator FMPAN Sumenep, Fathorrahim, melaporkan manajemen PT. Garam telah merusak lingkungan hidup, pada polisi. Perusakan lingkungan hidup tersebut, berupa penutupan/penyempitan empat sungai, yakni Sungai Saroka, Sindir, Muangan, dan Nambakor. Dalam laporannya ke polisi, Fathorrahim menjelaskan, akibat penyempitan empat sungai tersebut, setiap kali hujan deras, empat sungai tersebut tidak mampu menampung air hujan, dan akhirnya meluap ke pemukiman warga. ( Nita, Esha )