Sumenep-Infokom News Room : PT. Garam (Persero) Kalianget berharap, agar petani garam yang tergabung dalam Yayasan Tanah Luluhur (YTL) tidak melakukan perbuatan anarkhis terhadap aset-aset PT. Garam. Kepala Bagian Hukum PT. Garam (Persero) Kalianget, RB. Farid Zahid, SH seusai melakukan pertemuan di Kantor Pemkab Sumenep, Senin (25/04) mengatakan, permintaan YTL agar Pemkab Sumenep melakukan penutupan terhadap aktifitas PT. Garam sangat tidak beralasan, jangankan hanya Pemkab setempat, Pemerintah Provinsi sekalipun dalam hal ini Gubernur Jawa Timur juga tidak berwenang melakukan penutupan, sebab otoritas hal tersebut berada ditangan BUMN. Namun jika para petani tetap melakukan tindakan diluar batas, seperti pendudukan atau pengrusakan, maka akan ada sanksi hukumnya. Saat ditanya adanya langkah penyelesaian lain, seperti kompromi atau jalur hukum, Farid Zahid menyatakan, hal tersebut merupakan jalan yang terbaik. Disampimg itu Farid menerangkan, sebenarnya pada tanggal 24 Maret tahun 2000 lalu Komisi II DPR RI pernah membahas persoalan itu dan hasil pembahasannya telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Sumenep, dimana salah satu isinya, agar Gubernur, Kapolda dan Kapolres Sumenep mengamankan aktifitas produksi PT. Garam, sebab PT. Garam (Persero) merupakan perusahaan pemerintah yang memiliki nilai strategis karena memproduksi kebutuhan konsumsi publik. ( Yasik, Esha )