Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-01-2011
  • 489 Kali

Rakercab Pramuka Sumenep, Gencarkan Sosialisasi UU Pramuka

News Room, Rabu ( 26/01 ) Gerakan Pramuka saat ini sudah memiliki Undang-Undang Nomor12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang baru saja di sahkan Pemerintah, dan tinggal menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Dengan adanya Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka tersebut diharapkan kegiatan Pramuka akan lebih baik, karena pemerintah akan mendukung melalui kebijakan maupun bantuan dana sebagaimana mestinya. “Karena itu, keberadaan Pramuka nantinya dimasing-masing Gugus Depan (Gudep) yang ada di sekolah-sekolah tidak hanya sebagai kegiatan ekstra kurikuler, namun menjadi wajib bagi siswa,”ujar Ketua Kwarcab Pramuka Sumenep, Drs. H. Hasan Mudhari, MM dalam kegiatan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Sumenep di Sekretriat Kwarcab Sumenep, Jl. Payudan Barat, Pangligur, Rabu (26/01). Menurutnya, untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pramuka mendatang perlu dilakukan berbagai pembenahan, mulai dari kepengurusan di tingkat Gugus Depan, dan Kwartir Ranting yang ada di Sumenep. salah satunya dengan melakukan pendataan kembali nomor Gudep oleh masing-masing Kwarran. Sebab, yang ada dan digunakan oleh Gudep di sekolah-sekolah merupakan nomor lama, sehingga tidak valid lagi. Padahal, ada banyak muncul Gudep-gudep baru, utamanya dengan adanya sekolah-sekolah swasta baru yang memiliki anggota Pramuka. “Dengan validasi nomor Gudep itu nantinya diharapkan dapat diketahui seberapa potensi anggota Pramuka yang ada di Sumenep,”tambahnya. Disamping itu, perlu digencarkan sosialisasi tentang adanya Undang-Undang Gerakan Pramuka tersebut, sehingga para anggota Pramuka lebih semangat untuk melaksanakan kegiatan Pramuka, karena akan lebih mendapat respon dari pemerintah dan masyarakat. Sementara peserta Rakercab Pramuka Sumenep diikuti sebanyak 10 unsur pengurus Kwarcab Sumenep, serta utusan dari masing-masing Kwarran se Kabupaten Sumenep. ( Ren, Esha )