Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-02-2009
  • 393 Kali

Rancangan APBD Tahun 2009 Akan Segera Dibahas

News Room, Kamis ( 19/02 ) Pembahasan RAPBD 2009 nampaknya akan segera dimulai. Pasalnya, Tim Anggaran Eksekutif sudah menyerahkan Surat Bupati Sumenep tentang Ringkasan Draft RAPBD 2009 tersebut. Sekretaris Tim Anggaran Eksekutif, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM mengatakan, dengan penyerahan Surat Bupati itu, dalam waktu dekat, Komisi-komisi DPRD Sumenep bersama instansi terkait akan segera membahas RAPBD 2009. Pihaknya sudah merampungkan dan menyiapkan draft RAPBD 2009, dan yang menyebabkan keterlambatan draft tersebut, karena banyaknya perubahan peraturan, sehingga tidak sedikit Satuan Unit Kerja (Satker) memperbaiki pengajuan kegiatan programnya. ”Kita menargetkan pada bulan Maret 2009 ini pembahasan APBD sudah selesai, sedangkan kekuatan alokasi anggaran RAPBD 2009 sekitar Rp. 1 trilyun,’’tegasnya. Secara terpisah, Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si menyatakan, pihaknya memang sudah menerima Surat Bupati tentang Ringkasan RAPBD 2009, namun masih menungu buku draft RAPBD 2009 dari Tim Anggaran Eksekutif. Berdasarkan informasi, hari Jum’at (20/02) Tim Anggaran Eksekutif akan menyerahkan buku draft RAPBD tersebut, sehingga Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD setelah menerima draft RAPBD segera mengelar rapat internal untuk menyusun jadwal pembasanannya. Sementara itu anggota Panitia Anggaran DPRD Sumenep, Malik Effendy, SH, MH menyatakan, akibat waktu yang sangat terbatas, sebaiknya pembahasan RAPBD dilakukan se efektif mungkin, agar tidak menyita banyak waktu. Guna menyingkat waktu pembahasan RAPBD, setidaknya Panmus mengurangi tahapan jadwal kegiatan, semisal setelah Penjelasan Nota Keuangan Bupati tidak ada pemandangan Fraksi-fraksi DPRD. ’’Selian itu juga kompilasi panitia anggaran dan pembahasan di tingkat Komisi jadwalnya dipersingkat, tapi untuk pembahasan di tingkat Komisi harus detail dan bisa dilakukan pada siang hari dan malam hari, sehingga tidak sampai satu bulan sudah selesai,”ungkpnya. Malik Effendy menuturkan, dengan pengurangan tahapan pembahsan RAPBD 2009 tersebut tidak akan melanggar aturan, sebab yang terpenting pembhasan RAPBD bergantung ditingkat Komisi. Pembahasan ditingkat Komisi yang menentukan jenis kegiatan program, lokasi dan alokasi anggaran dananya. ( Yasik, Esha )