News Room, Selasa ( 24/12 ) Sesuai dengan salah satu visi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tertuang dalam Super Mantap, yakni bersih dan transparan, diharapkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkatkan clear governance atau pemerintahan yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut diharapkan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2013 di Hotel C1 Sumenep, Selasa (24/12). Apalagi Kabupaten Sumenep telah bertekad ingin meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). “Karena itu, saya berpesan kepada para pengelola keuangan di masing-masing SKPD, agar lebih hati-hati dan teliti dalam mengelola keuangan, jika tidak ingin terkena masalah hukum di kemudian hari,“ungkapnya. Untuk itu diharapkan untuk memperbanyak pengetahuan tentang peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan, agar setiap tahapan pengelolaan keuangan yang dilakukan tidak menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku. Sebab, terkadang suatu kebenaran dimata hukum belum tentu dianggap benar. Dan kebenaran itu bermacam-macam, ada kebenaran adminitrasi, kebenaran sosial, kebenaran substansial dan kebenran hokum positif. Jadi, ketika misalnya secara sosial itu dianggap benar, namun ketika secara adminitrasi salah, tentu akan menjadi masalah. Ilmu lebih bagus ada kebenaran mencapai puncaknya penggunaan. Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, M.Si mengungkapkan, melalui rakor evaluasi APBD tahun anggaran 2013 tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman dari laporan keuangan masing-masing SKPD, agar tepat waktu dan sesuai dengan harapan. Sebab, diharapkan pengelolaan keuangan daerah telah banyak mengalami perubahan, seiring semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah. “Jika sebelumnya ada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka sekarang telah berganti dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 sebagai pengganti,”jelasnya. ( Ren, Esha )