Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-03-2008
  • 395 Kali

Raskin Di Kecamatan Sapeken Dijual Melebihi Ketentuan

News Room, Selasa ( 04/03 ) Masyarakat penerima bantuan raskin di Desa Paliat, Pagerungan dan Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken, mengeluarkan biaya lebih untuk menebus jatah raskin mereka. Pasalnya, harga beras Raskin di 3 Desa tersebut, diatas ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 1.600,00 per-kilogram. Anggota DPRD asal kepulauan, Badrul Aini menyatakan, berdasarkan laporan masyarakat penerima manfaat, di Desa Paliat harga raskin sebesar Rp. 2.000,00 per- kilonya. Sedangakn di Desa Pagerungan dan Desa Sepanjang, harga tebus untuk raskin sebesar Rp. 2.500,00 per-kilogram. Menurut laporan, masing-masing Kepala Desa menjual harga raskin, diatas ketentuan dengan dalih tambahan biaya pengiriman, sebab hingga saat ini subsidi transport raskin belum cair. Badrul Aini mengatakan, meksipun harga jual raskin melebihi harga pokok per- kilogramnya, namun itu tetap melanggar aturan, sebab kenaikan harga tersebut akan membebani masyarakat penerima. Secara terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Sadik, S.Sos mengungkapkan, pihaknya meminta masyarakat yang memiliki bukti, bahwa harga raskin rata-rata sebesar Rp. 2.000,00 per- kilogramnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, sebab itu jelas merupakan pelanggaran. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar menindak tegas penyimpangan raskin tersebut. H. Sadik mengemukakan, menaikkan harga raskin diluar harga standar akibat subsidi transport raskin yang belum cair itu tidak beralasan, mengingat yang terlambat pencairannya hanya subsidi transport raskin dari titik distribusi ke titik sasaran. Prosesnya harus menunggu pengesahan APBD. Namun, untuk subsidi transport pengiriman dari gudang Dolog ke titik distribusi, bersamaan dengan penebusan raskin. ( Yasik, Esha )