Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-06-2024
  • 222 Kali

Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penyampaian LKPM

Media Center, Selasa ( 11/06 ) Ratusan pelaku usaha di Kabupaten Sumenep mengikuti Kick Off Meeting Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Penyampaian LKPM yang diadakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman serta menciptakan semangat kepatuhan kepada para pelaku usaha tentang proses perizinan berusaha dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usahanya.

“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya mempertimbangkan faktor risiko dalam aktivitas usahanya,” kata Kepala DPMPTSP Abd. Rahman Riadi di sela-sela pembukaan, di Hotel Bahgraf, Selasa (11/06/2024) 

Karenanya, kegiatan ini diharapkan proses pengendalian dan pengawasan kegiatan penanaman modal secara efektif, efisien dan berkelanjutan, sehingga terlaksana progres signifikan dalam peningkatan dan pencapaian target realisasi penanaman modal yang berkualitas.

“Kami berkomitmen untuk memberikan fasilitasi kepada para pelaku usaha dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian Kabupaten Sumenep,” terangnya.

Kick Off Meeting Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Penyampaian LKPM diikuti oleh 240 orang. Pelaksanaannya selama empat hari mulai 11 hingga 12 Juni 2024 dan 25 hingga 26 Juni 2024.

“Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada kegiatan ini mengusung tema “Pelaku Usaha Patuh, Investasi Meningkat, Ekonomi Masyarakat Bangkit,” jelas Abd. Rahman Riadi.   

Di tempat yang sama, Asisten Administrasi Umum Setdakab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, semua pelaku usaha mampu melaksanakan kegiatan usahanya dengan mudah dan semakin maju, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari aspek perizinan.

“Para pelaku usaha diharapkan memperbaharui segala bentuk dokumen izin usahanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah (OSS RBA),” tandas Ferdiansyah Tetrajaya membacakan sambutan Bupati.

Para pelaku usaha hendaknya membuat laporan kegiatan penanaman modal, sebagai langkah yang sangat penting agar pemerintah daerah mengetahui secara pasti tentang perkembangan realisasi investasi.

“Selain itu, pelaku usaha untuk  mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan, guna menjamin kecelakaan kerja, kematian dan memberikan tabungan jaminan hari tua bagi para tenaga kerja di lingkup usahanya,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )